Quote:
Jakarta - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) ketiga kalinya untuk menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada Senin (30/5) lalu. Sprindik dikeluarkan setelah putusan prapradilan Surabaya memenangkan La Nyalla.
Menanggapi status tersangka baru La Nyalla itu, kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero mengatakan tidak akan mengajukan gugatan prapradilan lagi atas Kejati Jatim. Pihaknya akan langsung 'bertarung' di pengadilan.
"Kita tidak akan praperadilan karena ada pembangkangan dari kejaksaan, akan percuma. Kita akan hadapi. Silakan jaksa membuktikan apa yang bisa dibuktikan, akan Kita hadapi," Kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) dini hari.
Togar mengatakan, sprindik yang diterbitkan oleh Kejati Jatim itu lebih hanya persoalan administrasi. Sprindik bisa dikeluarkan berulang kali tapi kalau objeknya masih sama, maka tidak ada yang berubah.
"Dilihat objeknya, itu kan dana hibah 2011-2014 yang di putusan nomor 11, 19, 28 sudah selesai. Kenapa? Tidak ada lagi kerugian negara. Apa kok mikirnya mau mememnjarakan orang, itu yang kita sesalkan," ujarnya.
Maka atas dasar itulah, La Nyalla pada pemeriksaan malam tadi menolak menandatangani BAP dan berita penahanan juga penyitaan yang dibuat Kejati Jatim di Kantor Kejaksaan Agung.
"Jadi bukan sekedar mengeluarkan sprindik. 1000 Sprindik bisa saja keluar. Ini kan pemikiran kekuasaan, bukan pemikiran hukum," terang Togar.
(miq/miq)
http://news.detik.com/berita/3222384...-di-pengadilan
udah habis banyak kayaknya buat bayar pengacara buat prapradilan terus..
