- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenhub Banjir Kritikan Dalam Rapat Kemenhub dan Komisi V DPR RI
TS
dkijayakarta
Kemenhub Banjir Kritikan Dalam Rapat Kemenhub dan Komisi V DPR RI
Beberapa waktu yang lalu dunia penerbangan Indonesia dihebohkan dengan kabar pembekuan rute dan Ground handling terhadap maskapai idola orang Indonesia yaitu Lion Air. Kehebohan yang berawal dari insiden salah terminal ini hingga akhirnya menimbulkan berbagai polemik yang pada akhirnya DPR Ri pun turun tangan dengan menggelar rapat. Insiden kesalahan prosedur penanganan kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai ditindaklanjuti oleh Komisi V DPR. Dewan memanggil Kemenhub dan maskapai terkait. Rapat yang dipimpin Komisi V Fary Djemi Francis ini berlangsung di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan sumber yang ane baca di KOMPAS.com- Sejumlah Anggota Komisi V DPR RI mengkritik keras Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait insiden salah antar penumpang Internasional ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Rendy M. Affandy Lamadjido misalnya, sampai terbawa emosi saat melayangkan kritiknya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo.
"Hari ini saya emosi bicara Pak Dirjen. Capek saya hampir setahun revisi Undang-undang Penerbangan ini, tapi tidak dijalankan oleh pemerintah," ujar Rendy dengan nada tinggi saat rapat dengar pendapat dengan Kemenhub, Lion Air, AirAsia, AP II, dan AirNav di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016) malam. Ia kesal kepada Dirjen Perhubungan Udara karena dianggap selalu menyalahkan maskapai bila terjadi kesalahan standar operasional prosedur (SOP) di sektor penerbangan. Padahal kalo menurut Undang-Undang gan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Penerbangan, tugas Kemenhub adalah melakukan pembinaan yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Menurut Dirjen perhubungan yang mengatakan bahwa Air Asia, Lion punya SOP sendiri. Hal itu tidak dibenarkan oleh Rendy selaku anggota Fraksi PDIP yang sekarang ini duduk di Komisi V DRP RI, yang bertanggung jawab membuat SOP itu adalah Dirjen Perhubungan, meskipun yang sering terjadi adalah mengkambing maskapai apabila terjadi kesalahan. Tapi kita tidak pernah mendengar bahwa seorang Dirjen mengatakan "itu adalah kesalahan saya" kalau dibaca undang-undangan itu, yang bertangung jawab ini semua adalah Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan)," lanjut Rendy. Meski mengkritik keras Kemenhub, ia mengaku tidak membela Lion Air atau AirAsia. Rendy mengatakan bahwa dirinya malu insiden salah antar penumpang Internasional ke terminal domestik bisa terjadi.
"Malu, teman saya di Kanada menelepon, teman saya di Australia menelepon. 'Rendi kenapa kok lakukan pembekuan 4 hari, apa ini?'. Ini main-main. Ini sama dengan main-main. Kalau pembekuan, bekukan seumur hidup. Dunia penerbangan penuh dengan hal yang sangat riskan," ucap dia. Melihat Rendy yang sudah emosi, pimpinan rapat, sekaligus Ketua Komisi V, Fary Djemy Francis mencoba menenangkan.
"Pak Rendy bisa minum dulu," kata Fary memotong waktu bicara Rendy.
Selain Rendy, kritik tajam ke Kemenhub juga terlontar dari Cucun Syamsulrijal, Anggota Komisi V dari Fraksi PKB. Ia mempertanyakan kegemaran Kemenhub menyalahkan maskapai. "Wajar saja kalau investigasi enggak jelas kemudian kesalahan (tidak ada pengawasan) itu ada dipihak Kementrian Perhubungan, ada yang melaporkan bapak ke aparat hukum, itu wajar saja," kata dia. Seperti diketahui, Lion Group melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim pada Senin (16/5/ 2016). Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang terkait pemberian sanksi kepada Lion Air. Akan tetapi berdasarkan pemberitaan yang ane baca di sini, Sebelumnya diberitakan bahwa sanksi pembekuan ground handling dari Kemenhub untuk Lion Air dan AirAsia tidak jadi dilaksanakan. Sebagai gantinya, kedua maskapai penerbangan itu diberi waktu 30 hari untuk memperbaiki ground handling-nya hasil dari rekomendasi tim investigasi Kemenhub. Apabila aksi perbaikan tidak dilaksanakan selama waktu 30 hari itu, maka tak ada lagi sanksi pembekuan melainkan langsung dilakukan pencabutan izin kegiatan ground handling.
Itulah dia info perkembangan dari kabar hebohnya pembekuan rute dan ground handling terhadap maskapai Lion Air & Air Asia, kalau kembali melihat dari suasana rapat yang dilakukan antara Kemenhub dengan Komis V DPR RI, semoga semua pihak bisa berbenah diri dan masalah cepat selesai sehingga atmosfer dunia penerbangan Indonesia kembali kondusif. Dan semoga segera diterbitkan pembaharuan SOP oleh Dirjen Perhubungan sehingga dunia penerbangan kembali adem ayem.
Sumber Thread :
Kompas.com | Detik.Com

Berdasarkan sumber yang ane baca di KOMPAS.com- Sejumlah Anggota Komisi V DPR RI mengkritik keras Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait insiden salah antar penumpang Internasional ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Rendy M. Affandy Lamadjido misalnya, sampai terbawa emosi saat melayangkan kritiknya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo.
"Hari ini saya emosi bicara Pak Dirjen. Capek saya hampir setahun revisi Undang-undang Penerbangan ini, tapi tidak dijalankan oleh pemerintah," ujar Rendy dengan nada tinggi saat rapat dengar pendapat dengan Kemenhub, Lion Air, AirAsia, AP II, dan AirNav di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016) malam. Ia kesal kepada Dirjen Perhubungan Udara karena dianggap selalu menyalahkan maskapai bila terjadi kesalahan standar operasional prosedur (SOP) di sektor penerbangan. Padahal kalo menurut Undang-Undang gan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Penerbangan, tugas Kemenhub adalah melakukan pembinaan yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Menurut Dirjen perhubungan yang mengatakan bahwa Air Asia, Lion punya SOP sendiri. Hal itu tidak dibenarkan oleh Rendy selaku anggota Fraksi PDIP yang sekarang ini duduk di Komisi V DRP RI, yang bertanggung jawab membuat SOP itu adalah Dirjen Perhubungan, meskipun yang sering terjadi adalah mengkambing maskapai apabila terjadi kesalahan. Tapi kita tidak pernah mendengar bahwa seorang Dirjen mengatakan "itu adalah kesalahan saya" kalau dibaca undang-undangan itu, yang bertangung jawab ini semua adalah Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan)," lanjut Rendy. Meski mengkritik keras Kemenhub, ia mengaku tidak membela Lion Air atau AirAsia. Rendy mengatakan bahwa dirinya malu insiden salah antar penumpang Internasional ke terminal domestik bisa terjadi.
"Malu, teman saya di Kanada menelepon, teman saya di Australia menelepon. 'Rendi kenapa kok lakukan pembekuan 4 hari, apa ini?'. Ini main-main. Ini sama dengan main-main. Kalau pembekuan, bekukan seumur hidup. Dunia penerbangan penuh dengan hal yang sangat riskan," ucap dia. Melihat Rendy yang sudah emosi, pimpinan rapat, sekaligus Ketua Komisi V, Fary Djemy Francis mencoba menenangkan.
"Pak Rendy bisa minum dulu," kata Fary memotong waktu bicara Rendy.
Selain Rendy, kritik tajam ke Kemenhub juga terlontar dari Cucun Syamsulrijal, Anggota Komisi V dari Fraksi PKB. Ia mempertanyakan kegemaran Kemenhub menyalahkan maskapai. "Wajar saja kalau investigasi enggak jelas kemudian kesalahan (tidak ada pengawasan) itu ada dipihak Kementrian Perhubungan, ada yang melaporkan bapak ke aparat hukum, itu wajar saja," kata dia. Seperti diketahui, Lion Group melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim pada Senin (16/5/ 2016). Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang terkait pemberian sanksi kepada Lion Air. Akan tetapi berdasarkan pemberitaan yang ane baca di sini, Sebelumnya diberitakan bahwa sanksi pembekuan ground handling dari Kemenhub untuk Lion Air dan AirAsia tidak jadi dilaksanakan. Sebagai gantinya, kedua maskapai penerbangan itu diberi waktu 30 hari untuk memperbaiki ground handling-nya hasil dari rekomendasi tim investigasi Kemenhub. Apabila aksi perbaikan tidak dilaksanakan selama waktu 30 hari itu, maka tak ada lagi sanksi pembekuan melainkan langsung dilakukan pencabutan izin kegiatan ground handling.
Itulah dia info perkembangan dari kabar hebohnya pembekuan rute dan ground handling terhadap maskapai Lion Air & Air Asia, kalau kembali melihat dari suasana rapat yang dilakukan antara Kemenhub dengan Komis V DPR RI, semoga semua pihak bisa berbenah diri dan masalah cepat selesai sehingga atmosfer dunia penerbangan Indonesia kembali kondusif. Dan semoga segera diterbitkan pembaharuan SOP oleh Dirjen Perhubungan sehingga dunia penerbangan kembali adem ayem.
Sumber Thread :
Kompas.com | Detik.Com
0
15.3K
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan