- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Agar trotoar ramah penyandang disabilitas


TS
BeritagarID
Agar trotoar ramah penyandang disabilitas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantu penyandang disabilitas melewati Portal S usai meresmikan di Trotoar depan RSCM Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5).
Keberadaan trotoar di Jakarta belum cukup ramah bagi penyandang disabilitas, bahkan pejalan kaki secara keseluruhan. Lahan di pinggir jalan bagi pejalan kaki seringkali tak terawat, diserobot pedagang kaki lima, pemotor sampai parkir kendaraan.
Trotoar yang dianggap ramah penyandang disabilitas baru diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada Sabtu (28/5/2016). Trotoar dengan portal S dari bahan stainless steel ini diklaim ramah bagi penyandang disabilitas.
Basuki mengatakan seluruh trotoar di Jakarta menjadi lebar dan ramah terhadap penyandang disabilitas. Pemerintah akan membangun total 2.600 kilometer trotoar dengan anggaran sampai Rp3 triliun. "Tahun ini, semua trotoar ramah disabilitas. Saya mau seluruh trotoar ramah penyandang disabilitas," kata Basuki dikutip Kompas.com.
Basuki berencana membangun trotoar serupa pada trotoar-trotoar lain di DKI Jakarta. Trotoar serupa rencananya akan dibangun di sepanjang Monumen Nasional hingga Bundaran Hotel Indonesia.
"Menyongsong Asean Games 2018, saya harap trotoar dari Monas sampai Senayan itu sudah lebar. Rata-rata 9,5 meter dan tentu kita akan pasang kotak S," kata Basuki.
Basuki mengatakan saat ini pengerjaan trotoar masih kacau balau. Banyak guiding block atau ubin pemandu bagi penyandang disabilitas yang sudah luntur warnanya, rusak, serta terhalang hiasan di atas trotoar.
Trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Penyediaan fasilitas pendukung, termasuk trotoar diselenggarakan oleh pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun.
Trotoar dan fasilitas lain di jalan nasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat; Di jalan provinsi oleh pemerintah provinsi; Jalan kabupaten dan jalan desa oleh pemerintah kabupaten; Jalan kota oleh pemerintah kota; dan jalan tol oleh badan usaha jalan tol.
Fasilitas berupa trotoar ini diatur melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fungsi utama trotoar adalah memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.
Sesuai petunjuk perencanaan trotoar, Kementerian Pekerjaan Umum, trotoar dapat direncanakan pada ruas jalan yang terdapat volume pejalan kaki lebih besar dari 300 orang per 12 jam (06.00-18.00) dan volume lalu lintas lebih besar dari 1.000 kendaraan per 12 jam.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ng-disabilitas
---


anasabila memberi reputasi
1
12K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan