everesthomeAvatar border
TS
everesthome
Banyak Mantan Napi Jadi Pengurus Golkar, Novanto: Right Man In The Right Place
Eks Napi Jadi Pengurus Golkar, Novanto: Right Man In The Right Place
Senin 30 May 2016, 19:43 WIB



Jakarta - Sejumlah pengurus Partai Golkar merupakan eks narapidana dan ada yang berstatus tersangka. Ketum Golkar Setya Novanto menyebut ada alasan khusus tetap mencantumkan mereka dalam kepengurusan.

Tiga nama mantan narapidana yang masuk dalam kepengurusan Golkar adalah Nurdin Halid karena kasus korupsi pengadaan impor beras, impor gula ilegal, dan distribusi minyak goreng. Ia kini memegang jabatan strategis sebagai sebagai Ketua Harian Golkar.

Kemudian ada Fahd El Fouz Arafiq sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga. Fahd pernah mendekam di balik jeruji besi karena kasus korupsi Alquran.

Satu lagi nama mantan narapidana adalah Sigit Haryo Wibisono yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa III. Ia dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain dan baru saja bebas 6 Desember 2015 lalu. emoticon-Nohope

Tak hanya itu, satu nama kader Golkar yang menjadi pengurus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana di Sula, Maluku Utara. Dia adalah Ahmad Hidayat Mus yang mendapat posisi Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu II. Sementara putera Novanto, Reza Herwindo, yang didapuk menjadi wakil bendahara umum, pernah terseret kasus penganiayaan.

"Kalau ada yang terkait dengan masalah hukum, itu kita sudah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015 ada keputusan," ungkap Sekjen Golkar Idrus Marham di DPP Golkar, Slipi, Jakbar, Senin (30/5/2016).

Keputusan yang dimaksud Idrus adalah pembatalan Pasal 7 huruf g UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada. MK mengabulkan gugatan uji materi pada pasal 7 huruf g sehingga mantan narapidana bisa maju sebagai calon kepala daerah. emoticon-Frown

"Bahwa bagi siapapun yang telah menjalani hukuman dari proses hukum yang ada, itu secara serta-merta bisa mengikuti proses politik termasuk ikut Pilkada, Pileg, dan posisi-posisi lainnya, termasuk Presiden. Ini sudah jalan," jelas Idrus.

Pembantalan pasal itu menjadi landasan bagi Golkar soal status 'tercela' kadernya. Sehingga menurut Idrus, tak ada aturan yang perlu dipermasalahkan soal status mantan narapidana pengurus Golkar.

"Tidak ada masalah bagi teman-teman yang sudah menjalani hukum yang sudah lewat," tuturnya.

Dari pengabulan uji materi MK, pihak yang pernah menjadi narapidana tidak perlu menunggu waktu selama lima tahun untuk kembali berpolitik. Mereka hanya perlu mengumumkan bahwa mereka adalah mantan narapidana. Aturan tersebut dijelaskan hanya pada konteks pilkada, namun Golkar menjadikannya landasan.

"Tidak seperti yang lalu. Kalau yang lalu itu ada jeda masa 5 tahun, dengan keputusan MK, maka tidak ada lagi masa tunggu itu," tukas Idrus.

Sementara itu Ketua Umum Golkar Setya Novanto sempat menjelaskan kriteria dalam penyusunan pengurus Golkar. Ia menyatakan memilih seseorang yang tepat untuk ditempatkan pada bidangnya masing-masing.

"Dalam penyusunan, ada kriteria the right man in the right place, kami menyesuaikan personalia, latar belakang dengan hal-hal yang dimiliki sehingga pengurus dapat bergerak dengan cepat," ujar Novanto di lokasi yang sama.

Usai pengumuman kepengurusan, Fahd El Fouz Arafiq sempat dimintai komentar terkait sosoknya yang kontroversial. Ia menyatakan kasus hukumnya sudah selesai dan seharusnya tidak perlu lagi dipermasalahkan.

"Kritik itu membangun saya. Sudah selesai masalah saya. Apalagi masalah saya?" ucap Fahd saat dikonfirmasi.
(ear/tor)

sumber

Spoiler for KOMENTAR:
Diubah oleh everesthome 02-06-2016 03:38
0
4.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan