Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Begini Tanggapan KPUD Soal Tarif Rp 50 Juta Makan Siang Bersama Ahok
Begini Tanggapan KPUD Soal Tarif Rp 50 Juta Makan Siang Bersama Ahok

JAKARTA – Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mematok harga Rp 50 juta untuk makan siang bersamanya saat putaran kampanye Pilkada 2017. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Sumarno mengatakan, hal tersebut boleh dan wajar dilakukan Ahok.

"Boleh saja, Nggak apa-apa, kalau ada warga yang mau," katanya, Senin (30/5/2016).

Dia menjelaskan, hal tersebut masuk dalam kategori sumbangan. Seperti yang tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada salah satu bab dijelaskan mengenai sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp 50 juta, sedangkan dari badan hukum swasta (perusahaan) paling banyak Rp 500 juta.

"Jadi enggak apa-apa. Sumbangan perorangan kan maksimal Rp 50 juta," ujarnya. Dia melanjutkan, aturan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye.

Sebelumnya, Ahok mengatakan dirinya punya strategi khusus terkait dengan dana kampanye. Dia akan mewajibkan orang maupun perusahaan untuk membayar jika ingin bertemu bahkan makan bersama dengan dirinya saat putaran kampenye Pilkada 2017. Ahok mematok tarif Rp 50 juta persekali pertemuan atau makan siang bersama dirinya.

SUMBER

Yang mau makan siang bersama Ahok dipatok Rp 50 Juta Gan emoticon-Cool emoticon-Cool
0
2.9K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan