politicusAvatar border
TS
politicus
(NGERIIII...) Pakar Hukum Pidana: Kalau di Indonesia Timur, Ahok sudah digebukin




Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Mudzakir SH MH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih. Hal ini terkait 'perjanjian preman' antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan perusahaan pengembang proyek reklamasi. ‎

Menurutnya, jika adil, KPK sudah pasti menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Jadi, KPK harus adil dong, di wilayah Republik Indonesia yang saya ketahui, sebagaian di antaranya wilayah Indonesia timur di wilayah Sulawesi sana. Minta kayak gitu itu digebuknya pakai tindak pidana korupsi lho," urai Mudzakir kepada TeropongSenaya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

"Misalnya Ahok minta-minta dana (ke pengembang) diperbolehkan, sementara pihak-pihak yang lain kalau minta dana kayak gitu digebuk sebagai tindak pidana korupsi."

Oleh Karenanya, dalam kasus yang belakangan dikenal dengan istilah barter itu, Mudzakir mempertanyakan konsistensi KPK.

"Ini yang menjadi masalah, standar penegekan hukumnya itu apa?. Mestinya standar di Indonesia Timur kek, DKI kek, semuanya harus sama standarnya. Kalau tidak, ya seluruh Indonesia harus dievaluasi kembali," jelas dia.

"Jadi, kalau (minta tambahan) tidak boleh ya gak boleh semua, Jangan sampai nanti hanya daerah tertentu yang boleh. Prisnsipnya hukum itu kan berlaku untuk nasional, tak terkecuali DKI," pesan Mudzakir.‎ (iy)

http://www.teropongsenayan.com/40246...udah-digebukin
0
5.8K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan