Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Mengenai peringatan game berbahaya dan peretasan situs KPAI
Mengenai peringatan game berbahaya dan peretasan situs KPAI
Foto ilustrasi aksi peretas merusak sistem komputer. Situs resmis KPAI, menjadi bulan-bulanan peretas, diduga kuat aksi itu berkaitan dengan desakan lembaga itu pada Kemdikbud untuk memblokir sejumlah game yang dianggap berbahaya bagi anak.
Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi korban peretasan, Senin (2/5/2016). Hingga Senin siang (2/5), situs kpai.go.id masih tak bisa diakses.

Sebelumnya, laman utama situs itu hanya memuat warna latar hitam dengan sejumlah pesan dari peretas (hacker). "Perbaiki keamananmu, sebelum bicara soal game," demikian terjemahan bebas salah satu baris pesan yang ditinggalkan peretas.

Pesan itu diduga kuat berhubungan dengan seruan KPAI kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) agar memblokir 15 judul game (permainan), yang dianggap berbahaya bagi anak. Medio Maret 2016, Kemdikbud mengeluarkan daftar yang memuat 15 judul game berbahaya bagi anak.

Seperti dikutip detikcom (28/4), Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi aksi Kemdikbud, dan berharap agar langkah itu tak berhenti sampai pada peringatan.

Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda menegaskan bahwa pemblokiran menjadi salah satu cara paling membantu untuk menahan pegaruh negatif game bagi anak. "Anak-anak pasti ingin mencoba seperti yang ada di game, misalnya menendang seperti apa, memukul seperti apa. Khususnya anak laki-laki," kata dia, dikutip Republika.co.id, Minggu (24/4).

Agaknya dua pernyataan petinggi KPAI itu turut memicu peretasan terhadap situs resmi mereka.
Mengenai peringatan game berbahaya dan peretasan situs KPAI
Tangkapan layar situs resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, kpai.go.id), yang mengalami serangan peretas, Senin (2/5/2016).
Tentang peringatan Kemdikbud

Adapun Kemdikbud merilis daftar game berbahaya bagi anak (umumnya bisa dimainkan daring), pada pertengahan Maret silam. Daftar itu dirilis melalui laman Sahabat Keluarga di situs resmi Kemendikbud.

Laman itu mengutip penelitian dari Iowa State University, Amerika Serikat. Penelitian itu menyimpulkan, bermain game yang mengandung kekerasan selama 20 menit dapat "mematikan rasa". Berikut 15 judul game yang masuk klasifikasi berbahaya itu:
World of WarcraftGrand Theft Auto (GTA)Call of DutyPoint BlankCross FireWar RockCounter StrikeMortal CombatFuture CopCarmageddonShelshockRaising ForceAtlanticaConflict VietnamBully
Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, menyebut bahwa game memang bisa memberi dampak positif, bagi perkembangan kognitif, motorik, dan sosial-emosional.

Namun, Anies juga mengimbau kepada orang tua agar menyadari kategorisasi game yang tepat untuk anak. Orang tua, kata Anies, perlu membimbing anak-anaknya memilih permainan yang cocok sesuai usia.

"Game itu tergantung cara penggunaannya. Jangan anti game, jangan juga buta pro-game. Tidak semua game memiliki karakteristik yang cocok untuk dimainkan oleh anak semua umur. Orang tua perlu tahu dan peduli bahwa ada sistem rating yang memberi peringatan pembelinya tentang kecocokan konten untuk dimainkan anak usia tertentu," kata Anies.

Kemdikbud merujuk pada sistem Entertainment Software Rating Board (ESRB), yang berlaku di AS. Paling tidak, dalam ESRB ada enam kategori rating, yaitu:
Early Childhood (cocok untuk anak usia dini), Everyone (untuk semua umur), Everyone 10+ (untuk usia 10 tahun ke atas), Teen (untuk usia 13 tahun ke atas), Mature (untuk usia 17 tahun ke atas) Adults Only (untuk dewasa)
ESRB juga memberikan peringatan bila sebuah game dianggap mengumbar hal-hal, seperti kekerasan, ketelanjangan, seksualitas, hingga penggunaan obat-obat terlarang.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi pemerintah untuk memblokir 15 game yang dianggap berbahaya itu. Artinya, hal yang disampaikan Kemdikbud masih berupa peringatan kepada orang tua agar lebih selektif memiliah game laik anak.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengaku masih menunggu aduan resmi dari Kemendikbud ihwal pemblokiran itu. "Saya belum tahu apakah itu sudah diajukan pemblokiran ke Kominfo atau belum," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, dilansir detikcom, Jumat (29/4).

Aduan resmi tersebut, kata Ismail, akan menjadi landasan pihaknya untuk melakukan pemblokiran.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...san-situs-kpai

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan