- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Palu dan Arit, Simbol yang Berbahaya dan Bisa Dipidana
TS
Faizalam
Palu dan Arit, Simbol yang Berbahaya dan Bisa Dipidana
Tidak bisa disangkal bahwa kita hidup di dalam sebuah dunia simbol. Sejak kanak-kanak, kita telah dikelilingi oleh simbol-simbol. Bahasa yang kita pakai tidak lain adalah kumpulan simbol-simbol.
Masyarakat memberi makna tertentu kepada simbol-simbol ini, sehingga simbol-simbol ini bisa dipelajari dan diajarkan. Ini sering dilakukan oleh pemerintah atau orang yang sedang berkuasa untuk membentuk pandangan orang tentang masyarakat, sebagai contoh dengan mengembangkan citra positif tentang kepemimpinan mereka.
Saat sebuah negeri menghadapi konflik, perasaan nasionalisme bisa ditingkatkan dengan menggunakan simbol-simbol negara dan bendera. Agresi bisa ditampilkan sebagai sebuah tindakan patriotik –coba lihat bagaimana orang-orang Amerika sangat tekun melambaikan bendera mereka selama perang Irak.
Sebaliknya, simbol bisa juga digunakan untuk menegaskan stereotip tertentu atau memberi stigma pada kelompok. Inilah yang terjadi dengan simbol palu-arit di Indonesia.
Pada awal abad kedua puluh, simbol ini digunakan secara luas di Eropa, dengan berbagai variasinya, seperti palu dengan sekop atau palu-arit dengan alat bajak, untuk menyimbolkan para pekerja, petani dan kaum buruh secara keseluruhan. Pada tahun 1917, Lenin menyelenggarakan lomba untuk menciptakan lambang Soviet. Desain yang menang adalah lambang palu-arit dengan sebilah pedang. Lenin memutuskan untuk membuang gambar pedang itu karena ia ingin menimbulkan kesan bahwa bangsanya adalah bangsa yang damai.
Kemudian, seniman Moscow Yvgeny Kamzolkin merancang sebuah gambar palu-arit bersilang untuk poster hari buruh pada bulan Mei. Pada tahun 1918, versi ini diadopsi secara resmi oleh Soviet. Tetapi siapakah Kamzolkin ini? Ia bahkan bukanlah seorang komunis, pada kenyataannya ia adalah sorang religius. Simbol palu-arit, pada sejarahnya, tidak dimaksudkan untuk menunjukkan antipati terhadap agama.
Dapat kita lihat bahwasanya simbol Palu dan Arit merupakan sesuatu yang berbahaya. Dan itu di Indonesia bisa dijerat dengan hukum.
Karena itulah, berbagai elemen masyarakat dan kepemudaan. Harus semakin menguatkan bela negara dan mengokohkan paham Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia. Dan kita dukung kepada TNI dan Polri untuk tegas menindak pelaku dan orang-orang yang mencoba menyebarkan paham komunisme.
Dan kita harus pahami bahwasanya berbau komunisme, didasarkan pada dua aturan bisa diancam pidana. Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Tap MPRS tersebut ditandatangani Ketua MPRS Jenderal Abdul Haris Nasution –purnawirawan TNI Angkatan Darat yang menjadi salah satu target Gerakan 30 September, namun selamat dan malah putrinya Ade Irma Suryani, serta ajudannya Lettu Pierre Tendean yang jadi korban.
Aturan kedua yang jadi landasan ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. UU ini mengancam memenjarakan warga negara Indonesia yang menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk.
Selain itu, kita sebagai kawula muda untuk selalu mengingatkan dan mempelajari sejarah kebiadaban dan pemberontakan PKI di Indonesia.
Tentu saja, PKI menggunakan palu-arit sebagai simbol partainya, tetapi penggunaan simbol ini dimaksudkan untuk menekankan dukungan bagi kelas buruh dan penolakan mereka terhadap kapitalisme.
Namun saat ini, simbol palu-arit digunakan untuk menekankan gagasan bahwa PKI adalah adalah kejahatan besar – meskipun partai ini telah dibasmi habis pada tahun 1965-67.
Mari kita gemakan. Kaos dan Ideologi yang berbau Palu dan Arit adalah Berbahaya.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...g-komunis.html
Masyarakat memberi makna tertentu kepada simbol-simbol ini, sehingga simbol-simbol ini bisa dipelajari dan diajarkan. Ini sering dilakukan oleh pemerintah atau orang yang sedang berkuasa untuk membentuk pandangan orang tentang masyarakat, sebagai contoh dengan mengembangkan citra positif tentang kepemimpinan mereka.
Saat sebuah negeri menghadapi konflik, perasaan nasionalisme bisa ditingkatkan dengan menggunakan simbol-simbol negara dan bendera. Agresi bisa ditampilkan sebagai sebuah tindakan patriotik –coba lihat bagaimana orang-orang Amerika sangat tekun melambaikan bendera mereka selama perang Irak.
Sebaliknya, simbol bisa juga digunakan untuk menegaskan stereotip tertentu atau memberi stigma pada kelompok. Inilah yang terjadi dengan simbol palu-arit di Indonesia.
Pada awal abad kedua puluh, simbol ini digunakan secara luas di Eropa, dengan berbagai variasinya, seperti palu dengan sekop atau palu-arit dengan alat bajak, untuk menyimbolkan para pekerja, petani dan kaum buruh secara keseluruhan. Pada tahun 1917, Lenin menyelenggarakan lomba untuk menciptakan lambang Soviet. Desain yang menang adalah lambang palu-arit dengan sebilah pedang. Lenin memutuskan untuk membuang gambar pedang itu karena ia ingin menimbulkan kesan bahwa bangsanya adalah bangsa yang damai.
Kemudian, seniman Moscow Yvgeny Kamzolkin merancang sebuah gambar palu-arit bersilang untuk poster hari buruh pada bulan Mei. Pada tahun 1918, versi ini diadopsi secara resmi oleh Soviet. Tetapi siapakah Kamzolkin ini? Ia bahkan bukanlah seorang komunis, pada kenyataannya ia adalah sorang religius. Simbol palu-arit, pada sejarahnya, tidak dimaksudkan untuk menunjukkan antipati terhadap agama.
Dapat kita lihat bahwasanya simbol Palu dan Arit merupakan sesuatu yang berbahaya. Dan itu di Indonesia bisa dijerat dengan hukum.
Karena itulah, berbagai elemen masyarakat dan kepemudaan. Harus semakin menguatkan bela negara dan mengokohkan paham Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia. Dan kita dukung kepada TNI dan Polri untuk tegas menindak pelaku dan orang-orang yang mencoba menyebarkan paham komunisme.
Dan kita harus pahami bahwasanya berbau komunisme, didasarkan pada dua aturan bisa diancam pidana. Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Tap MPRS tersebut ditandatangani Ketua MPRS Jenderal Abdul Haris Nasution –purnawirawan TNI Angkatan Darat yang menjadi salah satu target Gerakan 30 September, namun selamat dan malah putrinya Ade Irma Suryani, serta ajudannya Lettu Pierre Tendean yang jadi korban.
Aturan kedua yang jadi landasan ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. UU ini mengancam memenjarakan warga negara Indonesia yang menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk.
Selain itu, kita sebagai kawula muda untuk selalu mengingatkan dan mempelajari sejarah kebiadaban dan pemberontakan PKI di Indonesia.
Tentu saja, PKI menggunakan palu-arit sebagai simbol partainya, tetapi penggunaan simbol ini dimaksudkan untuk menekankan dukungan bagi kelas buruh dan penolakan mereka terhadap kapitalisme.
Namun saat ini, simbol palu-arit digunakan untuk menekankan gagasan bahwa PKI adalah adalah kejahatan besar – meskipun partai ini telah dibasmi habis pada tahun 1965-67.
Mari kita gemakan. Kaos dan Ideologi yang berbau Palu dan Arit adalah Berbahaya.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...g-komunis.html
0
2.2K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan