Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nganu.nganuAvatar border
TS
nganu.nganu
Kena Tilang, Sopir Truk Ini Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda


BANTUL, KOMPAS.com - Seorang sopir truk Fuso roda enam memutuskan dipenjara daripada harus membayar denda yang dijatuhkan padanya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

"Sidangnya kemarin tanggal 18 Mei. Sopir truk itu melanggar Pasal 307 undang-undang lalu lintas. Lalu sama hakim dia didenda Rp 199.000, untuk biaya perkara Rp 1.000. Jati total dendanya Rp 200.000. Atau bisa diganti dengan memilih kurungan satu hari," jelas perwakilan Humas PN Bantul, Supandrio, Rabu (25/5/2016).

Sopir berinisial SG itu berasal dari Kecamatan Lendah, Kulonprogo. Saat mengendarai truk dan melintas di kawasan Bantul, ia ditilang oleh aparat kepolisian karena angkutan barang yang dibawa tak disertai dengan dokumen kendaraan.

"Kendaraan angkutan barangnya tidak dilengkapi dengan surat muatan dokumen perjalanan," imbuhnya.

Perkara SG pun kemudian disidang yang dipimpin Raden Roro Andy Nurvita. Namun sidang itu tak dihadiri terdakwa. Karena perkaranya hanya berupa tindak pidana ringan (Tipiring), akhirnya putusan terhadapnya tetap dijatuhkan.

"Inikan perkara tipiring, jadi polisi hanya menerangkan ke kami nama yang ditilang siapa, dan alamatnya mana. Untuk lokasi tilangnya kami enggak tahu," paparnya.

Saat mendatangi PN Bantul, SG langsung diberi tahu bahwa ia harus membayar denda yang telah dijatuhkan. Mengetahui telah dikenai denda, SG enggan membayar melainkan memilih kurungan di rutan.

"Masalah dia punya uang atau enggak saya kurang tahu, tapi dia memang memilih kurungan," imbuhnya.

Adapun pelaku tipiring, macam pelanggan lalu lintas yang memilih kurungan di rutan, memang baru pertama kali terjadi di Bantul. Menurut Supandrio, sejauh ini ia tak pernah menjumpai kasus serupa sebelumnya.

"Sewaktu datang dia disuruh bayar di kejaksaan. Jadi yang tahu dia sudah dieksekusi atau belum ya, kejaksaan," tegasnya.

Terpisah Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Faisal Pratama membenarkan ada pengendara angkutan barang bernama SG yang kena tilang.

Namun terkait jatuhnya hukuman kepada yang bersangkutan, Faisal tak bisa banyak berkomentar. Pasalnya, ranah sanksi ditentukan oleh hakim, sementara eksekusinya dilaksanakan kejaksaan.

Untuk lokasi dan waktu penilangan SG sendiri, Faisal juga mengaku tak tahu menahu.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jogja, 25 Mei 2016 dengan judul Sopir Asal Kulonprogo Ini Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Tilang

http://regional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp

baru kali ini baca berita,kena tilang ga mau bayar denda,malah milih di penjara....
0
5.9K
72
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan