- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Basi, Kembali Lagi; Akhirnya LION Batal kena Sanksi


TS
politicus
Basi, Kembali Lagi; Akhirnya LION Batal kena Sanksi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap melunak terkait dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap layanan ground handling (GH) Lion Air.
Bila sebelumnya secara tegas bakal membekukan ground handling Lion Air mulai tadi malam, kini otoritas perhubungan itu memberikan tenggat hingga 30 hari ke depan.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan, Lion Air tidak mengajukan ground handling pengganti.
Dengan demikian, ground handling Lion Air tetap beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pun telah mengeluarkan surat untuk keputusan baru tersebut
"Dalam batas waktu itu, Lion diminta untuk melakukan sejumlah perbaikan," kata Maryati di Jakarta, kemarin (24/5).
Kemenhub melunak setelah Lion Air menggugat Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo. Lion menuding Suprasetyo menyalahgunakan kewenangan dalam penjatuhan sanksi pada Lion Air atas insiden salah terminal.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan, kelonggaran sanksi tidak terkait dengan gugatan itu. Dia menjelaskan, keputusan memberikan kelonggaran diambil setelah melihat hasil investigasi Kemenhub.
"Sebetulnya, hasil investigasi internal merekomendasikan untuk mencabut izin GH. Tapi, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga 30 hari ke depan apa yang tidak sesuai undang-undang," paparnya.
Pelanggaran undang-undang itu terbongkar dari hasil investigasi yang telah dilakukan. Kemenhub menemukan adanya penggunaan telepon genggam oleh petugas dalam proses GH. Padahal, hal itu dilarang karena frekuensinya tidak stabil.
"Dan betul saja, ini yang akhirnya membuat mis-ground handling. Karena itu, meski diperbolehkan kembali bekerja, tetap harus sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Lalu, bagaimana jika seluruh rekomendasi dipenuhi pihak GH Lion Air? Apakah pembekuan terhadap GH Lion Air dibatalkan? Hemi menjawab belum pasti.
Sebab, ada beberapa aturan yang dilanggar GH Lion Air sehubungan dengan insiden salah terminal penumpang pada 10 Mei lalu. Misalnya, aturan keimigrasian dan bea cukai.
"Ini kan hasil investigasi internal Kemenhub. Masing-masing melakukan investigasi. Jadi, masih harus dilihat nanti," ujar mantan Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara itu.(mia/c7/sof)
http://www.jawapos.com/read/2016/05/...i-pembekuan-/2
Bila sebelumnya secara tegas bakal membekukan ground handling Lion Air mulai tadi malam, kini otoritas perhubungan itu memberikan tenggat hingga 30 hari ke depan.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan, Lion Air tidak mengajukan ground handling pengganti.
Dengan demikian, ground handling Lion Air tetap beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pun telah mengeluarkan surat untuk keputusan baru tersebut
"Dalam batas waktu itu, Lion diminta untuk melakukan sejumlah perbaikan," kata Maryati di Jakarta, kemarin (24/5).
Kemenhub melunak setelah Lion Air menggugat Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo. Lion menuding Suprasetyo menyalahgunakan kewenangan dalam penjatuhan sanksi pada Lion Air atas insiden salah terminal.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan, kelonggaran sanksi tidak terkait dengan gugatan itu. Dia menjelaskan, keputusan memberikan kelonggaran diambil setelah melihat hasil investigasi Kemenhub.
"Sebetulnya, hasil investigasi internal merekomendasikan untuk mencabut izin GH. Tapi, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga 30 hari ke depan apa yang tidak sesuai undang-undang," paparnya.
Pelanggaran undang-undang itu terbongkar dari hasil investigasi yang telah dilakukan. Kemenhub menemukan adanya penggunaan telepon genggam oleh petugas dalam proses GH. Padahal, hal itu dilarang karena frekuensinya tidak stabil.
"Dan betul saja, ini yang akhirnya membuat mis-ground handling. Karena itu, meski diperbolehkan kembali bekerja, tetap harus sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Lalu, bagaimana jika seluruh rekomendasi dipenuhi pihak GH Lion Air? Apakah pembekuan terhadap GH Lion Air dibatalkan? Hemi menjawab belum pasti.
Sebab, ada beberapa aturan yang dilanggar GH Lion Air sehubungan dengan insiden salah terminal penumpang pada 10 Mei lalu. Misalnya, aturan keimigrasian dan bea cukai.
"Ini kan hasil investigasi internal Kemenhub. Masing-masing melakukan investigasi. Jadi, masih harus dilihat nanti," ujar mantan Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara itu.(mia/c7/sof)
http://www.jawapos.com/read/2016/05/...i-pembekuan-/2
0
1.9K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan