- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPPU Ancam Cabut Izin Telkom IndiHome


TS
coycoy8888
KPPU Ancam Cabut Izin Telkom IndiHome
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan terhadap Telkom IndiHome, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengancam akan mencabut izin usaha IndiHome jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Berbicara kepada Okezone, ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya tengah mencari barang bukti agar kasus ini bisa masuk ke proses selanjutnya.
"Kalau IndiHome itu sudah masuk proses penyelidikan oleh tim investigasi KPPU. Saat Ini masih dalam proses mencari alat bukti," ujarnya kepada Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (24/5/2016).
Selain proses penyelidikan, Syarkawi juga menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, IndiHome bisa dikenakan hukuman denda hingga yang paling berat, pencabutan izin usaha.
"Sanksi denda minimum Rp25 miliar, jika terdapat unsur pidana bisa mencapai Rp100 miliar. Selain itu, bisa juga kita rekomendasikan untuk mencabut izin usaha," jelasnya.
Selain masalah dugaan pelanggaran bisnis, KPPU juga melaporkan bahwa keluhan terkait buruknya layanan IndiHome terus berdatangan ke kantor KPPU. Namun, ia masih enggan memberikan jumlah pastinya.
Sebelumnya pihak Telkom melalui Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menyatakan bahwa Telkom sudah menyiapkan berbagai kanal informasi. Di kanal informasi tersebut tertera syarat dan ketentuan bagi pelanggan IndiHome.
"Saya rasa hampir semua pelanggan dan calon pelanggan mengerti. Telkom banyak membuat kanal-kanal informasi yang disediakan untuk pelanggan kita," sebut Arif melalui pesan singkat.
SUMUR
kasian liat BUMN yang satu ini
tak pernah lelah selalu dirundung masalah
Ini ada pelanggaran lagi
mana pelanggarannya terhitung pelanggaran berat lagi
kasian banget sama nasib BUMN yang satu ini
Berbicara kepada Okezone, ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya tengah mencari barang bukti agar kasus ini bisa masuk ke proses selanjutnya.
"Kalau IndiHome itu sudah masuk proses penyelidikan oleh tim investigasi KPPU. Saat Ini masih dalam proses mencari alat bukti," ujarnya kepada Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (24/5/2016).
Selain proses penyelidikan, Syarkawi juga menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, IndiHome bisa dikenakan hukuman denda hingga yang paling berat, pencabutan izin usaha.
"Sanksi denda minimum Rp25 miliar, jika terdapat unsur pidana bisa mencapai Rp100 miliar. Selain itu, bisa juga kita rekomendasikan untuk mencabut izin usaha," jelasnya.
Selain masalah dugaan pelanggaran bisnis, KPPU juga melaporkan bahwa keluhan terkait buruknya layanan IndiHome terus berdatangan ke kantor KPPU. Namun, ia masih enggan memberikan jumlah pastinya.
Sebelumnya pihak Telkom melalui Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menyatakan bahwa Telkom sudah menyiapkan berbagai kanal informasi. Di kanal informasi tersebut tertera syarat dan ketentuan bagi pelanggan IndiHome.
"Saya rasa hampir semua pelanggan dan calon pelanggan mengerti. Telkom banyak membuat kanal-kanal informasi yang disediakan untuk pelanggan kita," sebut Arif melalui pesan singkat.
SUMUR
kasian liat BUMN yang satu ini
tak pernah lelah selalu dirundung masalah
Ini ada pelanggaran lagi
mana pelanggarannya terhitung pelanggaran berat lagi



kasian banget sama nasib BUMN yang satu ini






0
4K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan