- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Penyuap Damayanti cs DPR dituntut 2,5 tahun


TS
BeritagarID
Penyuap Damayanti cs DPR dituntut 2,5 tahun

Tersangka kasus suap proyek pembangunan Jalan di Ambon Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/5).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Abdul Khoir diketahui menyuap empat anggpta Komisi V DPR. Keempat orang itu adalah Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supritanto. Selain keempat anggota DPR itu, Abdul Khoir juga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti menilai, perbuatan Abdul Khoir merusak tatanan check and balance antara legislatif dan eksekutif dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun jaksa KPK memberikan status "justice collaborator" kepada Abdul Khoir. "Terdakwa merupakan justice collaborator berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No 571/01-55/05/2016 tanggal 16 Mei 2016," kata Yuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2016) seperti dinukil Antaranews.com.

Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5).
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Damayanti, Abdul Khoir (AKH), Dessy A Edwin (DES), dan Julia Prasetyarini (JUL) pada Rabu (13/1/2016). Suap itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kasus ini tak hanya membelit anggota DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tapi juga sejumlah pejabat daerah.
Saat duduk sebagai saksi dalam sidang terdakwa Abdul Khoir, Senin (11/4), politisi dari PDI Perjuangan itu membeberkan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pernah diberinya Rp300 juta. Calon Wakil Bupati Kendal Mohamad Hilmi dan mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widya Kandi Susanti, masing-masing Rp150 juta.
Duit Rp200 juta juga ia gelontorkan buat kegiatan-kegiatan di DPC PDI Perjuangan. Sisa Rp200 juta, dibagi dua buat Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin, staf Damayanti. "Di Uwi Rp100 juta dan Dessy Rp100 juta," ujar Damayanti seperti dikutip dari Detik.com.
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, yang kini sudah menjabat sebagai Wali Kota Semarang mengaku tak menerima uang yang disebut Damayanti. Duit Rp300 juta itu, menurutnya diterima tim pemenangannya saat maju mencalonkan diri. "Itu pemberiannya untuk tim pemenangan, bukan pribadi," kata Hendi saat dikonfirmasi Detik.com, Senin (11/4).
Uang yang dimaksud Damayanti tersebut juga sudah dikembalikan beberapa waktu lalu. Hendi menegaskan, yang mengembalikannya bukan dirinya. "Yang mengembalikan juga partai," ujarnya.
Mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widya Kandi Susanti menampik adanya aliran duit ke kantongnya terkait kasus Damayanti.
Duit semiliar ini di luar duit suap total hampir Rp40 miliar yang mengitari kasus ini. Dalam sidang Senin pekan lalu, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa menyuap empat anggota Komisi V DPR dengan jumlah total sebesar Rp21,280 miliar, Sin$1.674.039 serta US$72.727.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...untut-25-tahun
---


anasabila memberi reputasi
1
878
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan