- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Mengapa pelaku pencabulan anak masih dihukum ringan?


TS
BeritagarID
Mengapa pelaku pencabulan anak masih dihukum ringan?

Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5).
Selang empat hari divonis 9 tahun penjara, Sony Sandra (63), paedofil asal Kediri, Jawa Timur, harus kembali menjadi sidang. Jika sebelumnya sidang vonis digelar di Pengadilan Kota Kediri, kali ini Koko -demikian pengusaha konstruksi ini biasa disapa--harus menjalani sidang di Pengadilan Kabupaten Kediri. Dalam sidang yang digelar Senin (23/5/16), majelis hakim Pengadilan Kabupaten Kediri mengganjar Koko dengan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dikutip dari Kompas.com, vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan itu jaksa penuntut umum pun langsung menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum Pipuk Firman menilai, putusan hakim itu belum mengakomodasi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, menurut Pipuk, putusan itu belum menimbulkan dampak pencegahan terhadap terjadinya kejahatan yang sama pada masa mendatang.
Kamis pekan lalu, Koko juga diganjar hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kasusnya sama. Ia diadaukan dengan tuduhan membujuk anak-anak melakukan hubungan seksual.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo, dari fakta persidangan terungkap Koko dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, dan membujuk anak melakukan persetubuhan.
Juru bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahean mengungkap kasus yang dilakukan Koko berlangsung sejak 2012. Korban-korban Direktur Utama PT Triple S ini tersebar di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Korbannya rata-rata berusia 11 hingga 14 tahun.
Modus yang dilakukan juga sama. Koko, kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh merayu korbannya dengan iming-iming sejumlah uang. Begitu calon korbannya mau, ia lantas memberi minuman sampai korban menjadi tidak sadar. Saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas Habib, dari 58 orang korban Koko, 16 orang identitasnya telah terdata lengkap. Mereka adalah Ak, In, Fi, Ad, Ri, An, And, Can, Li, Mi, Mu, Ek, Sa, Ve, Re, dan Pr.
Dari 16 orang korban itu, menurut pendamping korban dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri, Jeannie Latumahina, lima korban menggugat. "Di PN Kota Kediri, atas nama Fi dan Ak. Di PN Kabupaten atas nama In, An dan F," kata Jeannie.
Vonis ringan yang dijatuhkan ke Koko itu membuat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa angkat bicara. Kata dia, putusan itu tidak sebanding dengan trauma yang dialami korban.
"Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," katanya.
Namun Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wajdi meminta masyarakat tidak berprasangka negatif kepada lembaga hukum dalam kasus ini. Ia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
Maraknya kasus pencabulan terhadap anak membuat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.
Sedangkan hukuman tambahan bisa berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...dihukum-ringan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan