- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Praktik percaloan SIM tak kunjung mereda


TS
BeritagarID
Praktik percaloan SIM tak kunjung mereda

Loket Samsat online di kantor Samsat Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 22 Juli 2015.
Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi Polri belum sepenuhnya bersih dari praktik percaloan. Hasil temuan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan praktik percaloan dan pungutan liar mendominasi pelanggaran pembuatan surat izin mengemudi.
Ombudsman melaporkan temuan pelanggaran maladministrasi dalam proses pembuatan SIM kepada Korps Lalulintas Polri, Selasa (24/5/2016). Lembaga ini melakukan investigasi di Satuan Pelayanan Administrasi Polri seluruh Indonesia sepanjang 2015 hingga Mei 2016.
Komisioner Ombudsman Bidang Kepolisian Adrianus Meliala mengatakan investigasi yang dilakukan atas prakarsa sendiri untuk penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. "Hampir di semua tempat yang kita lakukan investigasi praktik percaloan dan maladministrasi dalam pembuatan SIM paling banyak terjadi," kata Adrianus melalui DetikCom, Selasa (24/5/2016).
Selain praktik percaloan, Adrianus menyebutkan pelanggaran dalam layanan pembuatan SIM yaitu penyimpangan prosedur. Peserta yang tidak mengikuti ujian tertulis atau ujian praktik tapi bisa mendapat SIM. Kemudian permintaan uang atau imbalan di luar prosedur. Temuan ombudsman juga memperlihatkan kurangnya unsur pelayanan dari petugas SIM.
Untuk memperbaiki pelayanan SIM, Adrianus mengatakan perlu adanya evaluasi dan menyusun alur pelayanan dengan standar pelayanan publik sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayana publik. Andrianus menambahkan perlunya tim khusus yang mengawasi proses pelayanan SIM agar sesuai standar.
Hasil temuan investigasi Ombudsman, kata Adrianus, akan menjadi saran perbaikan kepada Polri terkait penyelanggaran publik pada penerbitan SIM. Ombudsman merekomendasikan adanya sistem pelayanan SIM online secara nasional dan menyelenggarakan ujian tulis berbasis teknologi.
Ihwal layanan berbasis daring ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum memberantas praktik calo dalam pembuatan surat izin mengemudi. Dalam rapat terbatas mengenai layanan publik 28 April lalu, Presiden juga meminta layanan penerbitan SIM, STNK, atau paspor dilakukan melalui satu pintu dan melalui sistem online.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan telah melakukan terobosan pembuatan SIM online untuk menekan praktik percaloan. "Jadi pembayaran tidak bersentuhan langsung dengan petugas," kata Agung melalui Kompas.com.
Masyarakat yang hendak membuat SIM baru bisa membayar lewat anjungan tunai mandiri, tidak perlu lagi membayar tunai ke petugas. Setelah pembayaran, maka ia akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi itu dibawa untuk dipindai di Satpas SIM. Setelah itu, baru mengikuti ujian hingga selesai.
Hingga saat ini, sistem online hanya bisa diberlakukan untuk perpanjangan SIM. Sejauh ini baru 45 kota yang bisa memberlakukan perpanjangan SIM secara online. Pembuatan SIM secara online diharapkan dapat terwujud awal tahun depan.
PANDUAN PERPANJANGAN SIM ONLINE
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kunjung-mereda
---


anasabila memberi reputasi
1
681
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan