Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Polisi : Kasus Jessica Bisa Digarap Hingga 18 Tahun ke Depan
Polisi : Kasus Jessica Bisa Digarap Hingga 18 Tahun ke Depan

SEMANGGI – Masa penyidikan Jessica Kumala Wongso akan berakhir pada 28 Mei 2016. Jika sampai batas waktu tersebut, berkas penyidikan belum lengkap (P 21), maka tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin tersebut bisa bebas dari tahanan.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Namun ia menegaskan, polisi masih bisa membuka kembali penyidikan tersebut hingga 18 tahun ke depan. “Hal itu tertuang dalam Pasal 78 KUHP,” jelasnya, Rabu (25/5/2016).

Diketahui, hingga kini berkas perkara Jessica belum rampung (P21) dan masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jika sampai tanggal 28 Mei atau tiga hari ke depan berkas masih belum dianggap lengkap, maka Jessica dinyatakan bebas dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.

SUMBER

Wahh Lama Juga Ya emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo
0
2.3K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan