oat.mlAvatar border
TS
oat.ml
Malangnya Sopir Transjakarta dipenjara akibat tabrak penyerobot jalur busway
BacaKabar.com – Pemberian vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bima Pringgas Suara, sopir bus transjakarta akibat menabrak pengguna sepeda motor penyerobot busway, disesalkan oleh netizen.

Seperti disampaikan gerakan @NaikUmum yang menilai apa yang terjadi pada Bima tidak adil. Apalagi jika dibandingkan dengan kejadian-kejadian serupa yang melibatkan pengguna kendaraan pribadi.

“1 Sopir TJ yg nabrak pemotor penerobus Busway di Kota (Nov,2015) divonis 2,5thn penjara #KeadilanUntukSopirTJ” “2 ini miris krn dgn korban 1org plus jalur khusus lbh lama hukumannya dr nabrak di tol Jagorawi/trotoar Surabaya #KeadilanUntukSopirTJ” “3. Ini jg bakal jd preseden buruk bahwa g masalah nerobos busway krn sopir TJ gda keistimewaan hukum apa2 di busway #KeadilanUntukSopirTJ,” tulisnya dalam akun Twitternya.

Vonis terhadap Bima dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016). Melalui akun Facebook-nya, Bima menulis status terkait vonis yang diterimanya itu.

“Alhamdulillah ya Allah divonis 2 tahun 6 bulan,” tulisnya.

Kepada rekan-rekannya, Bima menyatakan menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding. Karena ia takut pengajuan banding justru akan membuat hukumannya bertambah.

“Tuntutan 5 tahun. Kalau banding malah bisa naik lagi,” kata dia.

Berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Bima menyebut dirinya dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Pasalnya sendiri berbunyi, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) siang. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Hendri Setiawan (34), melaju dari arah barat ke arah timur di Jalan Jembatan Batu. Ketika berada dekat Rumah Abu Marga Tjong Thio, Hendri masuk ke jalur khusus transjakarta. Pada saat bersamaan, datang bus transjakarta yang dikendarai oleh sopir bernama Bima, lalu menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.

Hendri tidak bisa menguasai sepeda motornya lagi sehingga terpental ke luar busway. Sedangkan orang yang dibonceng, yakni Siauw Njuk Siu (63), terjatuh dan meninggal. (Kompas)

http://www.bacakabar.com/read/malangnya-sopir-transjakarta-dipenjara-akibat-tabrak-penyerobot-jalur-busway



Tabrak Pemotor yang Serobot "Busway", Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun


JAKARTA, KOMPAS.com - Bima Pringgas Suara, sopir bus transjakarta yang menabrak pengguna sepeda motor penyerobot busway di kawasan Jakarta Kota pada November silam dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016).

Melalui akun Facebook-nya, Bima menulis status terkait vonis yang diterimanya itu.

"Alhamdulillah ya allah divonis 2 tahun 6 bulan," tulisnya.

Kepada rekan-rekannya, Bima menyatakan menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding. Karena ia takut pengajuan banding justru akan membuat hukumannya bertambah.

"Tuntutan 5 tahun. Kalau banding malah bisa naik lagi," kata dia.

Berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Bima menyebut dirinya dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

Pasalnya sendiri berbunyi, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) siang. Saat itu, ada pengendara sepeda motor masuk ke busway sehingga tertabrak bus transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut.

Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban dalam peristiwa ini.

"Kejadiannya pukul 13.30 WIB. Bus Transjakarta B 7031 IS menabrak sepeda motor Supra X 125 B 6897 UPW, motornya masuk Busway, bemper depan bus kena samping kiri knalpot motor, pengendara oleng, terus jatuh," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat itu.

Pengendara sepeda motor diketahui bernama Hendri Setiawan (34), melaju dari arah barat ke arah timur di Jalan Jembatan Batu. Ketika berada dekat Rumah Abu Marga Tjong Thio, motor yang dikendarai Hendri masuk ke jalur khusus transjakarta.

Pada saat bersamaan, datang bus transjakarta yang dikendarai oleh sopir bernama Bima, lalu menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.

Hendri tidak bisa menguasai sepeda motornya lagi sehingga terpental ke luar busway. Sedangkan orang yang dibonceng, yakni Siauw Njuk Siu (63), terjatuh di dalam jalur bus transjakarta.

"Korban yang dibonceng terlindas ban bus dan meninggal dunia di tempat. Untuk kasus ini, jelas yang salah pengendara sepeda motornya," ujar Budiyanto.


http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/14/08573841/Tabrak.Pemotor.yang.Serobot.Busway.Sopir.Transjakarta.Divonis.2.5.Tahun

Sabar yah pak.emoticon-Smilie
Diubah oleh oat.ml 26-05-2016 03:28
0
4.9K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan