mat.kopetAvatar border
TS
mat.kopet
beberkan fakta digondolnya sipandan-linggitan ini kata megawati

TRIBUNNEWS.COM - "Betulkah Sipadan Ligitan serta merta lepas saat saya jabat Presiden?"

Demikian penuturan Megawati Soekarnoputri di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Rabu 25/5/2016).

Pada orasi ilmiah yang cukup panjang saat ia menerima gelar Doctor Honoris Causa ie beber beberapa rahasia.

Satu di antaranya tentang pulau Sipadan dan Ligitan yang lepas dari Indonesia dan kini menjadi wilayah Malaysia.

Seperti dikutip dari situs resmi PDI Perjuangan, berikut cuplikan pidato terkait hal tersebut.

Senat Guru Besar, Rektor dan hadirin sekalian, Gelar Doctor Honoris Causa yang diberikan kepada saya ini, sesungguhnya adalah penghargaan kepada kabinet yang saya pimpin, yaitu Kabinet Gotong Royong.

lzinkan saya mengucapkan terima kasih kepada para menteri yang telah membantu saya dengan memberikan pengabdian terbaiknya kepada bangsa ini.

Alhamdulillah kita dapat melalui masa transisi dan meletakkan pondasi perekonomian nasional yang jauh lebih baik.

Kita juga menampilkan demokrasi politik yang lebih terbuka, tanpa disintegrasi dan berdiri kokoh melalui pelembagaan politik.

Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan "pertangungjawaban sejarah" atas berbagai persoalan penting ketika saya menjadi presiden.

Pertama. Terhadap Sengketa Sipadan dan Ligitan. Mari kita berdialektika.

Betulkah Sipadan Ligitan serta merta lepas pada saat saya menjabat menjadi Presiden?

Peristiwa sejarah apa yang sebetulnya melatarbelakangi Sipadan dan Ligitan kemudian dinyatakan sebagai wilayah Malaysia?

Di sini ada Menteri Luar Negeri Kabinet Gotong Royong Dr Hassan Wirajuda.

Silakan dikoreksi jika yang saya sampaikan ini kurang tepat.

Hal ini pernah disampaikan beliau dalam kuliah umum bertajuk "Perundingan Batas Wilayah Maritim Dengan Negara Tetangga", yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Pada dasarnya Sipadan Ligitan bukan merupakan wilayah lndonesia jika didasarkan pada UndangUndang Nomor 4/Perppu/1960 tentang Negara Kepulauan.

Tetapi juga bukan merupakan wilayah Malaysia, sehingga keduanya kemudian memperebutkannya dengan berbagai argumentasi.

Sengketa kedua pulau tersebut sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1967.

Pada tahun 1996, Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soeharto melunak dan menyepakati untuk membawa sengketa ini ke Mahkamah lnternasional -International Court of Justice di Den Haag Belanda: suatu jalan dan cara penyelesaian yang tidak dapat ditarik kembali.

Pada tahun 1997, masalah tersebut resmi memasuki proses persidangan.

Pada saat saya menjadi Presiden, saya memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk terus memperjuangkan agar Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah Indonesia.

Akan tetapi, argumentasi yang diterima Mahkamah lnternasional bukan karena Malaysia yang lebih dahulu masuk ke Sipadan/Ligitan.

Bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional adalah dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris, negara yang menjajah Malaysia, dan menjadi bagian dari Common wealth paling awal masuk Sipadan Ligitan dengan bukti berupa mercusuar dan konservasi penyu.

Sedangkan Indonesia dianggap tidak memiliki hak atas wilayah kedua pulau tersebut, karena Belanda negara yang menjajah lndonesia hanya terbukti pernah masuk ke Sipadan Ligitan.

Namun hanya singgah sebentar tanpa melakukan apapun.

Dan Putusan Mahkamah Internasional tersebut kebetulan ditetapkan pada tahun 2002 saat saya menjabat sebagai Presiden.

~~~~~

Keputusan Mahkamah Internasional

Demikian cuplikan orasi ilmiah, yang berisi penjelasan Megawati terkait kedua pulau tersebut.

Mengutip Wikipedia, berikut hasil keputusannya.

Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia.

Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.

Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.

Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.

Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.(*)
Diubah oleh mat.kopet 25-05-2016 15:53
0
5.9K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan