- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual


TS
yus.to.ro
Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual
Quote:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yg diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain," katanya.
Jokowi menjelaskan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. "Saya ingin berikan catatan mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," papar mantan Wali Kota Solo ini.
Presiden melanjutkan, Perppu tersebut juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.
"Penambahan pasal itu beri ruang hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata Jokowi.
(dam)
http://nasional.sindonews.com/read/1...ual-1464171354
Jokowi Teken Perppu Kebiri Kimia Penjahat Seksual

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi melihat kejahatan seksual pada anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Ia pun menilai perlunya penambahan hukuman untuk menimbulkan efek jera.
Karena itu, ia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur tentang kebiri kimia.
"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Jokowi mengatakan, dalam Perppu itu, diatur tentang pemberatan pidana, yakni penambahan masa hukum sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," tegas Jokowi.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, perubahan yang diatur dalam Perppu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," tandas Jokowi.
http://news.liputan6.com/read/251562...adline_click_1
gw maunya pada dapat mati semua..

0
2.3K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan