

TS
metrotvnews.com
Biaya Haji 2016 Ditetapkan Rp35 Juta

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar rata-rata Rp34.641.304 atau setara USD2.585 dengan asumsi USD1 setara Rp13.400. Nilai BPIH mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD2.717.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini menggunakan mata uang rupiah. Berbeda dengan tahun lalu yang masih menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Keputusan itu sesuai amanat Undang-undang No. 7 Tahun 11 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
"Penetapan besaran BPIH sesuai Keputusan Presiden No.21 setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/05/2016).
Pelunasan biaya haji dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 19 Mei sampai 10 Juni. Pelunasan tahap kedua dilakukan pada 20 Juni sampai 30 Juni.
"Pelunasan biaya haji dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti jemaah yang berasal dari eks BPS BPIH," ujar dia.
Lukman mengungkapkan, penurunan biaya haji disebabkan adanya penurunan sejumlah pos pembiayaan di dalam negeri maupun di luar negeri. Seperti ongkos perjalanan angkutan udara yang mengalami penurunan. Kementerian Agama juga mampu menekan biaya pemondokan calon haji atau hotel di Mekah dan Madina.
"Kami bersama Komisi VII melakukan penghematan dan efisiensi. Misalnya alokasi biaya tak terduga tahun lalu mencapai Rp100 miliar. Tahun ini bisa kita tekan Rp40 miliar saja," tambah Lukman.
Untuk kuota haji tidak mengalami perubahan, jumlahnya sama dengan tahun lalu. Pengisian kuota jemaah haji terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten dengan ketentuan jamaah lunas tunda tahun 2015 dan 2014, belum pernah menunaikan ibadah haji, berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Solo bersujud dan berdoa setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2014). Sebanyak 375 jemaah asal Kabupaten Brebes itu kembali ke tanah air setelah mejalani ibadah haji di tanah suci. Foto: Antara/Maulana Surya
Tahap kedua dilaksanakan bilamana hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum diisi. Adapun pengisian sisa kuota tahap dua dengan ketentuan jemaah yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap pertama, jemaah yang sudah pernah berhaji dan masuk kuota tahun ini, jemaah lansia 75 tahun yang dapat didampingi suami, istri, anak kandung, dan adik kandung. Pendamping lansia yang masuk dalam pelunasan tahap I dan penggabungan mahram.
"Baik jemaah lansia, pendamping lansia maupun penggabungan mahram harus sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2014," jelas dia.
Lukman menambahkan, untuk jemaah lunas tunda harus melakukan konfirmasi pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti dan membayar atau menerima selisih bila besaran BPIH tahun sebelumnya berbeda dengan tahun 2016. Jemaah yang berstatus sebagai cadangan dapat melunasi pada tahap pertama setelah menandatangani Surat Pernyataan di Kantor Kemenag di kabupaten/kota.
"Pengisian kuota bagi jemaah cadangan dilakukan jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap kedua. Semua jemaah yang telah melakukan pelunasan wajib melapor ke KanKemenag kabupaten/kota sesuai tempat pendaftaran haji, paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan," kata Lukman.
Quote:
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...pkan-rp35-juta
---
Kumpulan Berita Terkait HAJI:
-

-

-

0
4.6K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan