- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bocah TK Dicabuli Pria Paruh Baya di WC Umum Petarukan


TS
bukan69
Bocah TK Dicabuli Pria Paruh Baya di WC Umum Petarukan
Tribratanewspemalang.com – Kondisi
Indonesia saat ini sedang darurat
kejahatan seksual. Belum lagi satu
kasus usai (rudapaksaan oleh 12 pemuda
terhadap seorang perempuan), kini muncul kasus
pencabulan yang terjadi di wilayah kecamatan
Petarukan. dan sebagai korban seorang bocah TK
yang masih berumur 6 tahun, 3 bulan, sebut saja
Cempaka yang dilakukan oleh lelaki paruh baya
yang baru dikenalnya, SUWIRYO alias DAWIR (30),
Minggu (22/05/2016).
Berawal dari kepolosan Cempaka, dia bercerita
pada ibunya “MAK ADEK DAH MANDI!” Sontak
sang ibu kaget dan bertanya pada anaknya
“MANDI SAMA SIAPA?”
Korban Pencabulan di Petarukan
Cempaka langsung menunjuk pada pelaku, yang
untungnya masih berada di seputar lokasi
kejadian.
Sang ibu langsung marah-marah pada DAWIR
karena memandikan anaknya tanpa seijinnya.
Tidak berhenti sampai disitu, insting keibuan
membuat sang ibu memeriksa kondisi Cempaka
sesampai di rumah. Dan benar saja, kemaluan
korban lecet dan merah-merah.
Ibunya bertanya kepada Cempaka, namun ia diam
seribu bahasa. Dia masih ingat dengan ancaman
Wiryono (Dawir), “WES MENENGO, MENGKO
DIGENYEMI MAENE!” (sudah diam saja, nanti
dimarahin ibunya!”)
KRONOLOGI
Berawal saat Cempaka ikut ibunya yang menjadi
buruh masak di orang yang sedang hajatan di
dukuh Kauman, Petarukan. Cempaka yang sedang
bermain di depan rumah orang yang hajatan
(ibunya sedang memasak) tiba-tiba didatangi
oleh DAWIR dan memangkunya, “NJO ADUS BEN
SEGER… MENGKO TUKU ES” (Ayo mandi biar
segar… nanti beli es).
DAWIR kemudian mengajak Cempaka ke WC Umum
di pasar Petarukan, namun sebelumnya korban
dibelikan es. Di kamar mandi WC Umum, seluruh
pakaian korban dilucuti dan kemudian
dimandikan. Saat memandikan itu, DAWIR
memasuka jarinya ke kemaluan korban berulang.
Kemudian korban disuruh nungging, DAWIR
kemudian menempelkan kemaluannya ke kelamin
cempaka sambil ditekan-tekan namun tidak
masuk.
Akhirnya pelaku menghentikan aksinya. Usai
mencabuli korban, DAWIR berpesan,”OJO CERITO-
CERITO” (Jangan Cerita-cerita!).
Sang ibu melaporkan perbuatan bejat DAWIR ke
Bayan dan akhirnya diserahkan Polsek Petarukan
untuk diproses lebih lanjut.
Karena kejadian tersebut, CEMPAKA masih
trauma hingga sekarang bila ingat kejadian
tersebut dan ketakutan melihat pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 82
UU No. 35 tahun 2014 tentang Kejahatan
terhadap Perlindungan Anak/Cabul dengan
ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Humas Polres Pemalang
http://tribratanewspemalang.com/bocah-tk-dicabuli-pria-paruh-baya-di-wc-umum-petarukan/
pemalang lagi 
tp yg ini pelakunya agak"
Indonesia saat ini sedang darurat
kejahatan seksual. Belum lagi satu
kasus usai (rudapaksaan oleh 12 pemuda
terhadap seorang perempuan), kini muncul kasus
pencabulan yang terjadi di wilayah kecamatan
Petarukan. dan sebagai korban seorang bocah TK
yang masih berumur 6 tahun, 3 bulan, sebut saja
Cempaka yang dilakukan oleh lelaki paruh baya
yang baru dikenalnya, SUWIRYO alias DAWIR (30),
Minggu (22/05/2016).
Berawal dari kepolosan Cempaka, dia bercerita
pada ibunya “MAK ADEK DAH MANDI!” Sontak
sang ibu kaget dan bertanya pada anaknya
“MANDI SAMA SIAPA?”
Korban Pencabulan di Petarukan
Cempaka langsung menunjuk pada pelaku, yang
untungnya masih berada di seputar lokasi
kejadian.
Sang ibu langsung marah-marah pada DAWIR
karena memandikan anaknya tanpa seijinnya.
Tidak berhenti sampai disitu, insting keibuan
membuat sang ibu memeriksa kondisi Cempaka
sesampai di rumah. Dan benar saja, kemaluan
korban lecet dan merah-merah.
Ibunya bertanya kepada Cempaka, namun ia diam
seribu bahasa. Dia masih ingat dengan ancaman
Wiryono (Dawir), “WES MENENGO, MENGKO
DIGENYEMI MAENE!” (sudah diam saja, nanti
dimarahin ibunya!”)
KRONOLOGI
Berawal saat Cempaka ikut ibunya yang menjadi
buruh masak di orang yang sedang hajatan di
dukuh Kauman, Petarukan. Cempaka yang sedang
bermain di depan rumah orang yang hajatan
(ibunya sedang memasak) tiba-tiba didatangi
oleh DAWIR dan memangkunya, “NJO ADUS BEN
SEGER… MENGKO TUKU ES” (Ayo mandi biar
segar… nanti beli es).
DAWIR kemudian mengajak Cempaka ke WC Umum
di pasar Petarukan, namun sebelumnya korban
dibelikan es. Di kamar mandi WC Umum, seluruh
pakaian korban dilucuti dan kemudian
dimandikan. Saat memandikan itu, DAWIR
memasuka jarinya ke kemaluan korban berulang.
Kemudian korban disuruh nungging, DAWIR
kemudian menempelkan kemaluannya ke kelamin
cempaka sambil ditekan-tekan namun tidak
masuk.
Akhirnya pelaku menghentikan aksinya. Usai
mencabuli korban, DAWIR berpesan,”OJO CERITO-
CERITO” (Jangan Cerita-cerita!).
Sang ibu melaporkan perbuatan bejat DAWIR ke
Bayan dan akhirnya diserahkan Polsek Petarukan
untuk diproses lebih lanjut.
Karena kejadian tersebut, CEMPAKA masih
trauma hingga sekarang bila ingat kejadian
tersebut dan ketakutan melihat pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 82
UU No. 35 tahun 2014 tentang Kejahatan
terhadap Perlindungan Anak/Cabul dengan
ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Humas Polres Pemalang
http://tribratanewspemalang.com/bocah-tk-dicabuli-pria-paruh-baya-di-wc-umum-petarukan/


tp yg ini pelakunya agak"

Diubah oleh bukan69 24-05-2016 21:00
0
4.5K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan