Kaskus

News

lokaklemakAvatar border
TS
lokaklemak
E KTP Digoreng Lagi
Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akta Kelahiran

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.

“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.
http://setkab.go.id/tidak-perlu-surat-rt-rw-kini-mengurus-e-ktp-dan-akta-kelahiran-cukup-fotokopi-kartu-keluarga/

Bagi masayarakat Indonesia yang masih terkendala dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat ini bisa langsung menghubungi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah.

Dia mengatakan masyarakat dapat mengirim pesan langsung melalui aplikasi whatsapp ke nomor 0813-2691-2479. Nomor tersebut,



Cerita tambahan

*E-KTP*

Inilah gambaran masa depan kita jika e-KTP Sudah Berjalan Efektif dan seluruh data sdh terintegrasi..

Contoh: kejadian jika kita memesan pizza󾌵

Rekaman percakapan telepon pemesanan pizza

*Operator:*
_"Terima kasih anda telah menghubungi Pizza Hut. Ada yang bisa saya bantu?"_

*Konsumen:*
_"Saya mau pesan pizza, Mbak."_

*Operator:*
_"Boleh minta Nomor KTP anda?"_

*Konsumen:*
_"6102049998-45-546786352786373899396784710"_

*Operator:*
_"Oke Pak Ujang, dari database kami, Bapak tinggal di Jl. Merpati No 6, Tlp Rumah 021829256387679076778, Tlp Kantor 02166653675458726653573, dan nomor HP 08187637847645022."_

*Konsumen:*
_"Betul Mbak...Apa saya bisa pesan Seafood Pizza?"_

*Operator:*
_"Menurut kami, itu bukan ide yang bagus Pak. Dari medical record Bapak, Bapak punya tekanan darah tinggi dan kolestrol yang berlebihan. Mungkin saat ini Bapak bisa memesan Low Fat Hokkien Mee Pizza."_

*Konsumen:*
_"Dari mana anda tahu kalo saya bakal suka itu?"_

*Operator:*
_"Hm...minggu lalu Bapak baru pinjam buku dengan judul "Popular Hokkien Dishes" di Perpustakaan Nasional."_

*Konsumen:*
_"Oke terserah...sekalian saya pesan paket keluarga, jadi berapa semuanya?"_

*Operator:*
_"Total semua Rp. 290.000,-"_

*Konsumen:*
_"Boleh saya bayar dengan Credit Card?"_

*Operator:*
_"Bapak harus bayar cash, kartu kredit Bapak tampaknya sudah over limit dan Bapak masih punya utang di bank sebesar Rp. 5.350.000,- sejak bulan Juni tahun lalu, itu belum termasuk denda tunggakan kredit mobil Bapak."_

*Konsumen:*
_"Ya sudah kalo begitu, saya ke ATM dulu ambil uang sebelum tukang antar pizza datang."_

*Operator:*
_"Dari data Bapak, sepertinya itu juga nggak bisa Pak. Record Bapak menunjukkan bahwa batas penarikan uang di ATM Bapak sudah habis untuk hari ini."_

*Konsumen:*
_"Busyet...! Sudahlah anterin aja pizzanya kesini, saya akan bayar cash disini, dan berapa lama pizza diantar sampai ke rumah?"_

*Operator:*
_"Sekitar 45 menit Pak karena jalanan tampaknya sedang padat. Tapi kalo Bapak tidak mau menunggu, Bapak bisa mengambilnya sendiri dengan motor bebek butut Bapak."_

*Konsumen:*
_"Waduuuuuh kurang ajar si Mbak... menghina!"_

*Operator:*
_"Di data terlihat Bapak memiliki motor bebek tahun 1995 dengan Nomor Polisi B-217-AN. Betul kan, Pak?"_

*Konsumen:*
_"Sialan...nggak sopan loe buka-buka record gw, kamu blom pernah ngerasain ditonjok ya?"_

*Operator:*
_"Oh hati-hati dan jaga ucapan Bapak. Apa Bapak lupa pada 15 Mei 2010 Bapak pernah di bui 3 bulan karena mengucapkan kata-kata kotor pada polisi?"_

*Konsumen:*
_"Bujug buneng nih manusia satu!"_

*Operator:*
_"Ada yang lain Pak?", oh ya pak....bpk kemaren di luar kota ada urusan dgn KUA ya, karena didata bpk sdh tercatat di 3 KUA, apakah ibu dirumah sdh tau ?"_

*Konsumen:*
_"Kaga ada....Batalin aja pesanan gw...!!!" Dan awassss jangan bilang istri gua yg terakhir ya...."_󾍔

Begitulah jika eKTP sdh diberlakukan seluruh negeri n terintegrasi dengan semua pusat data.
Memang gampang hidup modern ?
󾌱󾍄. Susah juga ya he he
Kiriman dari grup whatsapp
Diubah oleh lokaklemak 24-05-2016 09:04
0
3.4K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan