Quote:
JAKARTA - Pengamat Sosial dari Universitas Ibnu Khaldun Musni Umar menilai bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Kebiri tidak akan menyelesaikan persoalan kejahatan seksual.
"Tidak akan berhasil (memperkecil pelecehan seksual) jika perppu itu di terapkan," katanya kepada Okezone, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, untuk menanggapi maslaah tersebut diperlukan pengkajian yang lebih mendalam. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui akar masalah tersebut.
"Tidak boleh reaktiflah (soal kebiri), kejahatan itu. Kita harus melakukan kajian yang mendalam. Apa yang meluasnya praktek ini," ungkapnya.
Ibnu menambahkan, untuk memberantas kejahatan seksual, seluruh pihak harus ikut berperan.
"
Jadi jangan hanya terfokus hilirnya (akibatnya), lebih baik hulu juga harus diperhatikan, hulu di sini bisa diakibatkan menganggur, bagaimana melampiaskan (hasrat) tidak tersalurkan kemudian faktor lainnya juga," tutupnya.
http://news.okezone.com/read/2016/05...ahatan-seksual
sudah jelas disini... Tangkap para pengangguran.. :dor