- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(cantik dikit! cekrekk.) Saat Artis Terdakwa Pelecehan Seksual 'Diistimewakan'


TS
hebatpart2
(cantik dikit! cekrekk.) Saat Artis Terdakwa Pelecehan Seksual 'Diistimewakan'
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Saipul Jamil, terdakwa pelecehan seksual anak di bawah umur, diperlakukan berbeda saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Berbeda dengan tahanan lainnya, penyanyi dangdut itu tidak dibogorgol saat turun dari mobil tahanan menuju ke sel sementara di pengadilan.
Saipul tampak bebas melenggang ke pengadilan bagaikan selebriti. Bukan hanya itu, ia juga bebas foto-foto selfie dengan pendukung dan kuasa hukumnya di ruang persidangan.
(Baca juga: Kejari Jakarta Utara: Jika Saipul Jamil Kabur, Tembak Saja)
Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.
Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media itu membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan, yang diajukan media.
Pelecehan hukum
Aksi Saipul ini dikritik pemerhati anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai, aksi Saipul tersebut melecehkan persidangan dan hukum.
Saipul dinilai tak pantas mendapat perlakuan istimewa. Ia harus diperlakukan sama seperti tahanan lain.
"Pelecehan terhadap persidangan dan hukum yang terjadi dan itu dibiarkan jaksa dan penegak hukum lainnya," kata Arist saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Sama seperti Arist, Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo meminta Saipul tetap diborgol.
Tak peduli latar belakang Saipul, menurut dia, peraturan harus tetap dilakukan.
"Kan ada aturan dan peraturan di pengadilan, semua harus diperlakukan sama dan kalau standar keamanan diborgol, ya diborgol," kata Ferdinand.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Dipo tak serius menanggapi perlakuan berbeda terhadap Saipul. "Tanya hakim," kata Agung singkat.
Harus diborgol
Padahal, dalam Pasal 1 ayat 8 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan, pengawal tahanan pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan RI adalah pihak yang diberi tugas dengan surat perintah untuk menyiapkan, menjaga, mengawal dan mengamankan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.
Aturan soal pemborgolan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat e peraturan Jaksa Agung tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
"Pengawal Tahanan dibantu oleh petugas kepolisian menjemput tahanan menggunakan mobil tahanan dalam kondisi terborgol kecuali tahanan anak dan dihitung satu persatu untuk dibawa dari Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan ke ruang tahanan pengadilan," tulis aturan tersebut.
Masih dalam aturan yang sama, jika pengawalan tahanan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diperiksa dan dikenakan sanksi.http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp


0
9.6K
Kutip
60
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan