- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Benar/Hoax Menggunakan Kaos Turn Back Crime Akan Dipenjara 3 Bulan?


TS
uloemz
Benar/Hoax Menggunakan Kaos Turn Back Crime Akan Dipenjara 3 Bulan?
Quote:

Quote:
Quote:
Kapolri larang sipil kenakan "Turn Back Crime"
Quote:

Quote:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," katanya.
Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.
"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," kata dia.
Apalagi, ia menyebutkan, kemarin ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
"Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut, sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan "Turn Back Crime".
"Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut," kata dia lagi.
Menurut Kompol Dery Agung Wijaya, dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi.
SUMUR: ANTARANEWS.COM
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," katanya.
Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.
"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," kata dia.
Apalagi, ia menyebutkan, kemarin ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
"Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut, sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan "Turn Back Crime".
"Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut," kata dia lagi.
Menurut Kompol Dery Agung Wijaya, dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi.
SUMUR: ANTARANEWS.COM
Quote:
Quote:
Benarkah Menggunakan Kaos 'Turn Back Crime' Dapat Dipenjara Minimal Tiga Bulan?
Quote:

Quote:
Kaos yang biasa digunakan oleh kepolisian dan bertuliskan “Turn Back Crime” beserta teks “Polisi” atau “Interpol” semakin menjamur di pasaran. Logo dan slogan yang booming kala polisi Indonesia mengamankan lokasi teror bom Jakarta beberapa waktu lalu ibarat menjadi tren bagi warga sipil untuk juga menggunakan atribut tersebut.
Dalam laporan yang dilansir oleh Antaranews pada Senin (23/5/2016), Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsing mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat larangan bagi warga sipil untuk penggunaan atribut khusus polisi ataupun atribut Interpol. Salah satunya adalah penggunaan kaos yang memuat slogan Interpol “Turn Back Crime”.
Larangan ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian karena banyak warga sipil yang memanfaatkan kaos ini untuk melakukan aksi kejahatan. Beberapa waktu lalu, terdapat kasus seorang pria bermodalkan kaos Turn Back Crime untuk menipu Pekerja Sek Komersial (PSK).
AKBP Sulistiyaningsih mengatakan, baju yang dilarang ialah pakaian yang berwarna biru dongker dengan dilengkapi tulisan “Turn Back Crime” beserta “Polisi” atau disertai atribut polisi lainnya.
“Pakaian jenis itu (Turn Back Crime beserta atribut) adalah dikhususkan untuk petugas interpol serta anggota kepolisian. Jadi masyarakat umum (sipil) tidak diperkenankan menggunakan pakaian dengan atribut tersebut.” ungkap Sulistiyaningsih .
Dikutip dari Metrotvnews Selasa (24/5/2016) Ia menegaskan bahwa sudah beberapa kali kasus kejahatan disertai dengan penggunaan atribut tersebut, guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan larangan tersebut.
Untuk itu bagi masyarakat yang tetap menggunakan atribut tersebut, AKBP Sulistiyaningsih menekankan bahwa warga akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa penjara selama tiga bulan.
Dari laman Viva Selasa (24/5/2016), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penggunaan atribut bertuliskan “Turn Back Crime” adalah tidak dilarang karena moto atau slogan tersebut bukan milik kepolisian. Badrodin menjelaskan bahwa slogan tersebut adalah milik Interpol yang mana tujuannya adalah untuk motivasi pemberantasan tindak kejahatan.
Menurut Badrodin, maraknya kaos Turn Back Crime adalah salah satu sosialisasi yang diperlukan, karena menurutnya saat ini memang tengah diperlukan sosialisi slogan tersebut di tengah masyarakat.
Menurut Badrodin, Interpol di Lyon, Paris sangat mengapresiasi sosialisasi moto tersebut. Ia juga menjelaskan siapapun boleh menggunakan kaos bertuliskan kaos Turn Back Crime, namun ia menekankan bahwa mereka yang menggunakan tetap tidak kebal hukum. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku kejahatan mau yang menggunakan atribut bertuliskan Turn Back Crime atau bahkan menggunkan seragam kepolisian harus tetap ditangkap. Dengan kata lain, para pengguna kaos Turn Back Crime dapat dipenjara apabila pengguna kaos tersebut menyalahi aturan.
SUMUR: IBTIMES.CO.ID
Dalam laporan yang dilansir oleh Antaranews pada Senin (23/5/2016), Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsing mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat larangan bagi warga sipil untuk penggunaan atribut khusus polisi ataupun atribut Interpol. Salah satunya adalah penggunaan kaos yang memuat slogan Interpol “Turn Back Crime”.
Larangan ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian karena banyak warga sipil yang memanfaatkan kaos ini untuk melakukan aksi kejahatan. Beberapa waktu lalu, terdapat kasus seorang pria bermodalkan kaos Turn Back Crime untuk menipu Pekerja Sek Komersial (PSK).
AKBP Sulistiyaningsih mengatakan, baju yang dilarang ialah pakaian yang berwarna biru dongker dengan dilengkapi tulisan “Turn Back Crime” beserta “Polisi” atau disertai atribut polisi lainnya.
“Pakaian jenis itu (Turn Back Crime beserta atribut) adalah dikhususkan untuk petugas interpol serta anggota kepolisian. Jadi masyarakat umum (sipil) tidak diperkenankan menggunakan pakaian dengan atribut tersebut.” ungkap Sulistiyaningsih .
Dikutip dari Metrotvnews Selasa (24/5/2016) Ia menegaskan bahwa sudah beberapa kali kasus kejahatan disertai dengan penggunaan atribut tersebut, guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan larangan tersebut.
Untuk itu bagi masyarakat yang tetap menggunakan atribut tersebut, AKBP Sulistiyaningsih menekankan bahwa warga akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa penjara selama tiga bulan.
Dari laman Viva Selasa (24/5/2016), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penggunaan atribut bertuliskan “Turn Back Crime” adalah tidak dilarang karena moto atau slogan tersebut bukan milik kepolisian. Badrodin menjelaskan bahwa slogan tersebut adalah milik Interpol yang mana tujuannya adalah untuk motivasi pemberantasan tindak kejahatan.
Menurut Badrodin, maraknya kaos Turn Back Crime adalah salah satu sosialisasi yang diperlukan, karena menurutnya saat ini memang tengah diperlukan sosialisi slogan tersebut di tengah masyarakat.
Menurut Badrodin, Interpol di Lyon, Paris sangat mengapresiasi sosialisasi moto tersebut. Ia juga menjelaskan siapapun boleh menggunakan kaos bertuliskan kaos Turn Back Crime, namun ia menekankan bahwa mereka yang menggunakan tetap tidak kebal hukum. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku kejahatan mau yang menggunakan atribut bertuliskan Turn Back Crime atau bahkan menggunkan seragam kepolisian harus tetap ditangkap. Dengan kata lain, para pengguna kaos Turn Back Crime dapat dipenjara apabila pengguna kaos tersebut menyalahi aturan.
SUMUR: IBTIMES.CO.ID
Quote:
Kapolri: Tak Ada Larangan Pakai Kaos Turn Back Crime, itu Bukan Seragam Polisi
Quote:

Quote:
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberi penjelasan mengenai atribut Turn Back Crime yang tengah banyak diburu masyarakat. Badrodin menjelaskan bahwa atribut dan kaos Turn Back Crime bukan seragam polisi. Itu kaos biasa.
"Tolong jelaskan itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa sama dengan kaos yang dijual di pasar," jelas Badrodin di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Badrodin, istilan Turn Back Crime merupakan moto Interpol. Dan merupakan sebuah upaya dan semangat bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas.
"Jadi Interpol justru mengapresiasi sosialisasi Turn Back Crime. Mulai dari pesawat Air Asia yang mensponsori TBC sampai memasyarakatnya ke anak muda. Diharapkan sebetulnya bukan TBC sebagai uniform tapi TBC sebagai moto, bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas justru jangan sampai menggunakan atribut lambang itu kemudian digunakan untuk kejahatan, ini malah sebaliknya. Karena itu saya minta media juga sosialisasikan TBC bukan uniform tapi motonya dari interpol," urai Badrodin.
Dan informasi yang menyebutkan yang memakai kaos Turn Back Crime akan ditangkap, itu berita hoax.
"Itu hoax. Yang seperti itu harus dicek betul. Nggak ada yang seperti itu. Jadi kalau orang itu melakukan kejahatan mau pakai baju polisi pakai kaos bertuliskan TBC tangkap saja, nggak ada urusannya. Terus dengan pakai kaos TBC kebal hukum? Nggak, sama. Interpol di Lyon Prancis mengapresiasi adanya sosialisasi itu," tegasnya.
SUMUR: DETIK.COM
"Tolong jelaskan itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa sama dengan kaos yang dijual di pasar," jelas Badrodin di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Badrodin, istilan Turn Back Crime merupakan moto Interpol. Dan merupakan sebuah upaya dan semangat bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas.
"Jadi Interpol justru mengapresiasi sosialisasi Turn Back Crime. Mulai dari pesawat Air Asia yang mensponsori TBC sampai memasyarakatnya ke anak muda. Diharapkan sebetulnya bukan TBC sebagai uniform tapi TBC sebagai moto, bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas justru jangan sampai menggunakan atribut lambang itu kemudian digunakan untuk kejahatan, ini malah sebaliknya. Karena itu saya minta media juga sosialisasikan TBC bukan uniform tapi motonya dari interpol," urai Badrodin.
Dan informasi yang menyebutkan yang memakai kaos Turn Back Crime akan ditangkap, itu berita hoax.
"Itu hoax. Yang seperti itu harus dicek betul. Nggak ada yang seperti itu. Jadi kalau orang itu melakukan kejahatan mau pakai baju polisi pakai kaos bertuliskan TBC tangkap saja, nggak ada urusannya. Terus dengan pakai kaos TBC kebal hukum? Nggak, sama. Interpol di Lyon Prancis mengapresiasi adanya sosialisasi itu," tegasnya.
SUMUR: DETIK.COM
Quote:
Quote:
KESIMPULAN
Quote:
Menurut Kapolri: Penggunaan Kaos Turn Back Crime Itu Boleh, Asal Tidak Digunakan Sebagai Alat Untuk Melancarkan Kejahatan.
Menurut Sulistiyaningsih: Boleh menggunakan kaos Turn Back Crime asal bukan warna biru dongker dan tidak terdapat teks Polisi dan Interpol
Bagaimana menurut Agan?
Menurut Sulistiyaningsih: Boleh menggunakan kaos Turn Back Crime asal bukan warna biru dongker dan tidak terdapat teks Polisi dan Interpol
Bagaimana menurut Agan?
0
6.5K
Kutip
41
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan