Kaskus

News

semprot.croootAvatar border
TS
semprot.crooot
Komnas HAM: "Hati-hati kecenderungan kembalinya rezim otoriter Orde Baru."
Komnas HAM: "Hati-hati kecenderungan kembalinya rezim otoriter Orde Baru."


Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kecenderungan Indonesia kembali pada rezim otoriter seperti ketika Orde Baru.

Hal itu menyikapi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan maraknya pembatasan kebebasan berekspresi di masyarakat.

"Kita bisa mencegah dan tidak kembali lagi," kata Roichatul usai diskusi di Menteng, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Pasal 263 rancangan KUHP tertulis "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Ruang lingkup penghinaan presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264. Isinya "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Pada 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal 134, 136, dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Dengan munculnya pasal yang sudah dicabut oleh MK, artinya kecenderungan itu ada. Kita semua harus berhati-hati dan waspada kecenderungan kembalinya kita pada masa otoritarianesme," ujarnya.

Menurut Roichatul, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pembatasan kebebasan berekspresi seperti pembubaran diskusi buku, tidak diperkenankan dari sisi hak asasi manusia. 

Menurut dia, pemerintah harus melihat proporsi dan tingkat kebutuhan pasal tersebut.

"Jadi pembatasan harus ada proporsi dan kebutuhannya. Ada beberapa pasal yang kebutuhannya tidak ada, tapi tetap dimasukkan," ucap Roichatul.


SUMUR:http://nasional.kompas.com/read/2016...iter.orde.baru



kok kali ini ane rada-rada setuju sama si Komnas HAMsyiong ya emoticon-Big Grin
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan