Kaskus

News

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
TEMPO.CO, Jakarta –Petugas Polres Metro Jakarta Selatan membekuk suami dan istri berinisial A (33) dan L (31) yang membuat film beradegan porno sehingga ditonton orang lain.

"Pasangan suami istri itu mempertontonkan adegan mesum kepada orang lain," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Murgianto di Jakarta , 20 Mei lalu.

Polisi menangkap kedua pasangan itu di Apartemen Gateaway Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (19/5) pukul 21.15 WIB. Murgiyanto mengatakan, A dan L akan dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Murgiyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari sebuah iklan di suatu situs mengenai tontonan hubungan intim secara langsung di sebuah apartemen. "Pelaku juga mempersilakan pelanggannya berhubungan badan dengan istrinya," ujar Murgiyanto saat dihubungi, Sabtu, 21 Mei 2016.

Menurut Murgiyanto, tarif dipatok oleh pasutri itu untuk menikmati jasa. "Pelanggan juga bisa merekam adegan pasutri itu," katanya. Murgiyanto pun menambahkan, A dan L hanya memilih pelanggan yang sudah bekerja. "Kalau pelajar, mereka takut jasanya itu tidak dibayar," tutur Murgiyanto.

Dengan menjalankan usaha tersebut, menurut Murgiyanto, pasutri tersebut bisa mendapatkan Rp 2-2,4 juta per bulan dari empat pelanggan. "Dari tarif Rp 800 ribu, dipotong untuk sewa room Rp 200 ribu," katanya. Berdasarkan pengakuan kedua suami-istri itu, kata Murgiyanto, motif mereka adalah faktor ekonomi. Dia berujar, A tidak bekerja. Sementara itu, L hanyalah seorang buruh pabrik.

Murgiyanto mengatakan, dengan pekerjaan tersebut, gaji L tidak cukup untuk membiayai kebutuhan mereka beserta dua anaknya yang masih balita. "Padahal sarjana semua. A adalah sarjana informatika dan L adalah sarjana ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun," katanya.

Suami istri tersebut, ujar Murgiyanto, hanya menyewa Apartemen Gateway untuk menjalankan bisnis terlarangnya itu. "Pengelola apartemen tidak tahu kalau unitnya disewakan untuk usaha seperti itu," ujarnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.500.000, cairan pelumas, dan ponsel.

Saat ini, polisi masih mendalami iklan-iklan yang ada di situs tersebut. "Tak menutup kemungkinan ada lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu," ujar Murgiyanto.

sumur: https://metro.tempo.co/read/news/201...on-bisa-coba/2

Moral e tambah hari tambah bejat...emoticon-Mad
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
4.9K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan