Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anakx2Avatar border
TS
anakx2
Santriwati Ngaku Bikin Video Hot dengan Ustadz dan 4 Cewek

Santriwati Ngaku Bikin Video Hot dengan Ustadz dan 4 Cewek

Seorang santriwati berinisial IN (16) mengaku dipaksa membuat video hot dengan Ustadz CH (55), pengelola Yayasan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al Ikhlas di Malang Jawa Timur. Pembuatan video syur itu melibatkan 4 cewek, termasuk IN.

Kini, Ustadz CH telah ditetapkan sebagai tersangka. Warga Jalan Tirto, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, itu sudah diamankan polisi.

CH diduga melakukan pencabulan kepada empat santriwati berkali-kali sejak 2012 hingga 2016. Kasus pencabulan di Malang itu terbongkar atas laporan para santriwati yang menjadi korban pencabulan.

IN menuturkan, dirinya menjadi korban pencabulan CH sejak SD hingga kelas 9. IN sering dicabuli CH di ruang kerjanya.

“Kalau mau digitukan sering dipanggil ke ruangannya,” ucap IN kepada wartawan di Malang, Selasa (12/4/2016).

Menurut IN, pencabulan paling parah terjadi pada akhir tahun 2015. Saat itu, IN bersama empat santriwati dicabuli. Ada santriwati yang disuruh mencari video poorno, lalu dipraktikkan sambil direkam oleh CH.

Para santriwati takut menolak tindakan tidak senonoh dari sang ustadz karena mereka diminta menulis surat perjanjian tidak boleh melapor ke siapapun. Kalau melapor mereka akan celaka.

“Teman yang lain ada yang diminta janji di atas Alquran. Bahkan ada yang membuat perjanjian di atas kertas bermaterai,” tambah IN.

Perbuatan cabul CH baru terbongkar setelah ada santriwati yang kabur dari pondok pesantren karena takut dirudapaksa oleh CH. Santriwati itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Selanjutnya, warga ramai-ramai mendatangi pondok pesantren pada 30 Maret 2016 lalu dan melaporkan perbuatan cabul CH ke polisi.

Tersangka lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan. Tersangka CH disangka melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, sudah memenuhi unsur untuk menetapkan CH sebagai tersangka.

“Tersangka ini guru ngaji, sebelum mencabuli, korban diminta ke ruangannya dan disuruh membersihkan atau membawa sesuatu lalu digitukan,” ujar Sutiyo.

Sumber Vid : KLIK DISINI

Quote:


Diubah oleh anakx2 13-04-2016 14:32
nona212
nona212 memberi reputasi
-1
41.1K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan