Bentuk Hukuman Kasus rudapaksaan Dari Berbagai Dunia
TS
User telah dihapus
Bentuk Hukuman Kasus rudapaksaan Dari Berbagai Dunia
Spoiler for Opening:
Saat ini sedang marak kasus rudapaksaan yang dilakukan oleh orang dibawah umur. Baik dilakukan oleh orang berumur atau bukan, rudapaksaan tetap merupakan hal yang tidak dibenarkan oleh semua pihak. rudapaksaan merupakan sebuah tindak kriminal dimana pelakunya wajib dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di tempat dia melakukan aksinya. Berikut Saya rangkum bentuk hukuman kasus rudapaksaan dari berbagai dunia
Spoiler for 1. India:
India merupakan negara dengan penduduk yang sangat padat. Kasus kriminal di negara ini pun pasti ramai. India menjadi salah satu negara yang memiliki hukum yang serius terhadap kasus kriminal yang satu ini. India membagi hukuman terhadap kejahatan seksual menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:
- rudapaksaan terhadap wanita di bawah dua belas tahun: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- rudapaksaan terhadap wanita yang menyebabkan hamil: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- rudapaksaan secara berkelompok: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- Percobaan rudapaksaan: penjara minimal sepuluh tahun, dan juga dikenakan sanksi denda.
Spoiler for 2. China:
Di negara ini, berhubungan seksual dengan gadis di bawah 14 tahun sudah bisa dimasukkan sebagai tindakan rudapaksaan. Hukuman yang diganjarkan untuk kasus yang satu ini lebih berat dalam kisaran hukuman untuk pemerkosaan yang lain.
Melakukan rudapaksaan di China dapat dijatuhi hukuman tiga hingga sepuluh tahun penjara. Namun jika salah satu dari daftar 'situasi serius' seperti yang dijabarkan dalam UU RRC Pidana terjadi, maka hukumannya sepuluh tahun sampai hukuman mati.
'Situasi serius' yang dimaksud meliputi:
-Merudapaksa perempuan atau anak di bawah umur.
-Merudapaksa sejumlah wanita atau anak perempuan di bawah usia empat belas.
-Merudapaksa seorang wanita di depan umum.
-Merudapaksa secara bergilir oleh lebih dari dua pelaku.
-Menyebabkan cedera serius atau kematian korban atau konsekuensi serius lainnya.
Spoiler for 3.Jerman:
Untuk seorang pemerkosa, pemerintah Jerman telah menetapkan hukuman minimal dan maksimal, tergantung seberapa berat tindakan pelaku terhadap korban. Hukuman dua tahun hingga penjara seumur hidup, menghantui mereka yang berniat merudapaksa seseorang.
Spoiler for 4. Australia:
Australia adalah negara yang menganut faham kebebasan sebebas-bebasnya selayaknya Amerika. Tetapi negara ini tetap mengutuk perbuatan seksual yang dibuktikan dengan keseriusannya dalam menerapkan hukum bagi para kriminal seksual.
Australia membagi berat hukuman untuk kasus pemerkosaan ke dalam beberapa jenis, masing-masing sebagai berikut:
- Mencoba untuk melakukan rudapaksaan: Hukuman maksimal jika ditemukan bersalah mencoba dan melakukan pemerkosaan adalah 14 tahun penjara.
- Menyerang dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan percobaan rudapaksaan adalah 14 tahun penjara.
- Menyerang secara seksual, bukan melakukan rudapaksaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan penyerangan seksual adalah 10 tahun penjara
Spoiler for 5. Amerika Serikat:
Amerika Serikat merupakan negara yang bebas. Tetapi untuk kasus pemerkosaan mereka punya aturan yang berat. Laporan pemerkosaan di Amerika Serikat kebanyakan hanya kasus-kasus yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Masing-masing negara bagian pun memperluas definisi ini secara independen. Pemerkosaan oleh laki-laki terhadap sejenisnya biasanya diakui sama seperti pemerkosaan terhadap perempuan.
Sedangkan hukuman untuk tindak rudapaksaan, di Amerika dibagi berdasarkan jenis kasusnya dan akibat yang ditimbulkan. Ada yang melakukannya dengan membius korban, ada pula yang korbannya anak di bawa umur. Ada yang korbannya tidak luka, ada yang cacat. Masing-masing sudah diatur dalam hukum pemerintah Amerika
Spoiler for 6. Afghanistan:
Afghanistan adalah negara yang menganut hukum islam. Dalam hukum islam, seorang pelaku rudapaksaan akan dipotong area genitalnya hingga hukuman mati. Di Afghanistan, Hukuman mati diterapkan bagi pelaku rudapaksaan di negara ini. Pemerintah mengganjar penjahat tersebut dengan dua cara untuk mati, hukuman gantung, atau tembak.
Spoiler for 7. Arab Saudi:
Negara yang satu ini tidak main-main dalam menghukum pelaku kejahatan. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan rudapaksaan di negara tersebut. Kejahatan yang keji memang harus mendapat ganjaran yang setimpal.
Spoiler for closing:
Kejahatan memang perlu ditindak serius oleh hukum yang berlaku di negaranya. Bagaimana dengan Indonesia? SEKIAN, Dan terima kasih...