- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PKS Sebut Penghapusan Perda Miras Berpotensi Timbulkan Pemerkosaan


TS
yus.to.ro
PKS Sebut Penghapusan Perda Miras Berpotensi Timbulkan Pemerkosaan
Quote:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pelarangan atau pengaturan minuman keras (miras) di sejumlah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, Mendagri harus memahami bahwa semangat pengaturan atau bahkan pelarangan miras sejalan dengan semangat untuk menyelesaikan penyakit masyarakat, seperti kejahatan dan masalah moral sebagai ekses dari minuman keras.
Menurut Jazuli, pemerintah hendaknya tidak mendasarkan kepentingan ekonomi dalam legalisasi miras. Namun, mengabaikan kepentingan masa depan generasi bangsa.
"Berapa banyak kasus yang kita dengar dan saksikan, remaja hingga orang tua mati karena menenggak miras (oplosan). Juga banyak kecelakaan lantas hingga tindak kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, rudapaksaan akibat pelaku menenggak miras (mabok)," tegas Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (22/5/2016).
Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI menekankan bahwa persoalan miras, baik dalam hal pelarangan hingga pengaturan tata niaganya, sebenarnya lebih pada penjagaan atas moralitas dan karakter generasi bangsa.
“Jadi, jangan direduksi sebagai sekadar urusan ekonomi bisnis. Masih banyak cara memeroleh dana dan investasi yang lebih bermartabat,” jelas Jazuli.
Untuk merealisasikan hal itu, Fraksi PKS DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) agar memiliki payung atau dasar hukum yang lebih kuat.
"Semua komponen bangsa, dari rakyat biasa hingga pemimpinannya termasuk Mendagri dan Presiden, pasti sepakat bahwa tidak ada generasi bangsa yang unggul yang dilahirkan dari muda-mudi yang gemar menenggak minuman keras," tegas Jazuli.
Sejalan dengan itu, Fraksi PKS juga berharap Mendagri membatalkan rencana untuk mencabut perda-perda pelarangan dan pengaturan tata niaga miras, khususnya di daerah wisata, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Yogyakarta, dan Papua.
“Sebaliknya, alangkah elok jika Mendagri justru memberikan dorongan agar daerah-daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur, baik membatasi atau melarang, peredaran miras. Hal itu penting untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan daerah, juga yang terpenting menjaga moralitas dan karakter positif generasi bangsa,” pungkasnya.(gun)
http://news.okezone.com/read/2016/05...an-pemerkosaan
klo dah bejat y bejat.. klo dah baik ya baik.. tidak ad ceritanya orang baik2 sengaja cari miras buat merudapaksa orang..

0
4K
Kutip
54
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan