- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Kagumi Nabi Muhammad, Pria Ini Jadi Tersangka
TS
jokohadiningrat
Tak Kagumi Nabi Muhammad, Pria Ini Jadi Tersangka
Quote:
TEMPO.CO, Semarang - Menulis aneh-aneh tentang Nabi Muhammad dan Quran dalam media sosial, Ahmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Pemeriksaan pertama masih dalam tahap penyelidikan. Fauzi masih sebagai saksi. Pemeriksaan kedua, Fauzi sudah menjadi tersangka,” kata Direktur LBH Semarang Zainal Arifin, kuasa hukum Ahmad, Kamis 12 Mei 2016.
Polisi mengusut Ahmad Fauzi setelah mendapatkan laporan dari Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah dengan tudingan melakukan penistaan agama melalui tulisan di status media sosial Facebook dan Twitternya yang terangkum dalam bentuk buku berjudul “Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal”.
Beberapa status itu di antaranya: “Aku tidak bisa mengagumi Muhammad karena ia bukan manusia. Manusia yang dianggap lepas dari segala dosa, itu bukan manusia lagi”. Status di media sosial lainnya adalah: “Bagaimana ya rasanya membaca Quran sambil minum congyang? Kayak tarian kuantumnya heisenberg atau dancing wuli master?"
Ahmad membantah telah menghina agama. “Saya tak bermaksud menista agama. Apa yang saya tulis di media sosial berdasarkan pada referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Qur’an, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat,” ujar Ahmad Fauzi.
Dalam surat bernomor polisi: S.Pgl/72/IV/2016/Reskrimsus itu tertulis Ahmad Fauzi dimintai keterangan sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”, tulis surat yang ditandatangani penyidik dirreskrimsus polda Jateng, Edhy Moestofa.
“Pemeriksaan pertama masih dalam tahap penyelidikan. Fauzi masih sebagai saksi. Pemeriksaan kedua, Fauzi sudah menjadi tersangka,” kata Direktur LBH Semarang Zainal Arifin, kuasa hukum Ahmad, Kamis 12 Mei 2016.
Polisi mengusut Ahmad Fauzi setelah mendapatkan laporan dari Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah dengan tudingan melakukan penistaan agama melalui tulisan di status media sosial Facebook dan Twitternya yang terangkum dalam bentuk buku berjudul “Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal”.
Beberapa status itu di antaranya: “Aku tidak bisa mengagumi Muhammad karena ia bukan manusia. Manusia yang dianggap lepas dari segala dosa, itu bukan manusia lagi”. Status di media sosial lainnya adalah: “Bagaimana ya rasanya membaca Quran sambil minum congyang? Kayak tarian kuantumnya heisenberg atau dancing wuli master?"
Ahmad membantah telah menghina agama. “Saya tak bermaksud menista agama. Apa yang saya tulis di media sosial berdasarkan pada referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Qur’an, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat,” ujar Ahmad Fauzi.
Dalam surat bernomor polisi: S.Pgl/72/IV/2016/Reskrimsus itu tertulis Ahmad Fauzi dimintai keterangan sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”, tulis surat yang ditandatangani penyidik dirreskrimsus polda Jateng, Edhy Moestofa.
Sumber
hati-hati komen di sosmed....
0
2.3K
Kutip
33
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan