Quote:
POJOKSATU.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tak akan memberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Ahok beralasan Pemprov DKI kini sedang berupaya melakukan penghematan uang rakyat untuk keperluan yang lebih produktif.
“14 Enggak ada. Kami berdua (dengan Djarot) mau hemat duit rakyat ini. Cara hematnya gimana? Sembelih aja duit yang malas,” kata Ahok di Lapangan eks IRTI, Monas, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Sebagai gantinya,Ahok menerapkan sistem Tunjangan Kerja Daerah (TKD). Dia menjelaskan besaran TKD akan ditentukan melalui penilaian sistem Key Performance Index (KPI). Melalui KPI, PNS akan mendapatkan TKD besar bila kinerjanya dinilai baik dan sebaliknya.
“Kalau sudah macam-macam, seluruh TKD hilang. Kalau dulu kan ada TKD nih, TKD apa? Tunjangan kehadiran daerah, bukan kinerja tuh. Sekarang enggak ada lagi. Kita sudah gabung. Begitu kamu enggak beres, buang jadi nol,” ujar Ahok.
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...-14-tahun-ini/