- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rancangan KUHP Soal Makar Lebih Mengerikan


TS
neothinkpad
Rancangan KUHP Soal Makar Lebih Mengerikan
Rancangan KUHP Soal Makar Lebih Mengerikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqin menilai rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat memasung kebebasan berpendapat. RKUHP yang ada saat ini dianggap menghidupkan kembali tindak pidana subversif.
"Coba-coba atau demo saja bisa menjadi tindak pidana makar. Melalui RKUHP setidaknya tindak pidana subversif itu dihidupkan, masyarakat yang berdemo bisa dianggap melakukan makar," kata Andi di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Andi mengatakan istilah makar mengalami pergeseran makna. Makar berasal dari kata 'aanslag' yang berarti penyerangan. Namun, dalam RKUHP tentang tindak pidana makar pasal 222-227, seseorang bisa dipidana tanpa melakukan penyerangan.
Selain itu, Pasal 221 tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Negara juga berpotensi intepretasi secara bebas oleh penegak hukum.
"Akademisi yang mendiskusikan ideologi komunis atau ideologi lain bisa dipidana," ucap Andi.
Andi menilai RKUHP yang tengah dirancang justru lebih jahat dari KUHP saat ini. Bila disahkan, kata dia, akan membatasi hak asasi warga Negara Indonesia dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
http://nasional.kompas.com/read/2016...ih.mengerikan.
inilah yang dinamakan shirk membikin yang halal jadi haram dan haram bisa jadi halal
demokrasi itu rusak sejak lahir, one man one vote masa profesor disamain dengan anak lulusan sma
inilah yang namanya tuhan baru entah itu yang muslim2 ikut bikin UU klo matek dikuburan ditanya bisa jawab apa kagak

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqin menilai rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat memasung kebebasan berpendapat. RKUHP yang ada saat ini dianggap menghidupkan kembali tindak pidana subversif.
"Coba-coba atau demo saja bisa menjadi tindak pidana makar. Melalui RKUHP setidaknya tindak pidana subversif itu dihidupkan, masyarakat yang berdemo bisa dianggap melakukan makar," kata Andi di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Andi mengatakan istilah makar mengalami pergeseran makna. Makar berasal dari kata 'aanslag' yang berarti penyerangan. Namun, dalam RKUHP tentang tindak pidana makar pasal 222-227, seseorang bisa dipidana tanpa melakukan penyerangan.
Selain itu, Pasal 221 tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Negara juga berpotensi intepretasi secara bebas oleh penegak hukum.
"Akademisi yang mendiskusikan ideologi komunis atau ideologi lain bisa dipidana," ucap Andi.
Andi menilai RKUHP yang tengah dirancang justru lebih jahat dari KUHP saat ini. Bila disahkan, kata dia, akan membatasi hak asasi warga Negara Indonesia dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
http://nasional.kompas.com/read/2016...ih.mengerikan.
inilah yang dinamakan shirk membikin yang halal jadi haram dan haram bisa jadi halal
demokrasi itu rusak sejak lahir, one man one vote masa profesor disamain dengan anak lulusan sma

inilah yang namanya tuhan baru entah itu yang muslim2 ikut bikin UU klo matek dikuburan ditanya bisa jawab apa kagak

0
1.4K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan