Kaskus

News

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Pakar: Diskresi Ahok Sudah Tepat, Tidak Bisa Dipidana
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia Dian P Simatupang berpendapat bahwa diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terkait proyek reklamasi tidak bisa dipidana. Pasalnya, langkah itu diambil dalam kondisi belum ada regulasi yang bisa menjadi acuan alias kekosongan hukum.

"Gubernur DKI mengambil diskresi saat itu, karena harus cepat mengatur dan tidak mungkin dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Sepanjang sudah sesuai AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) maka dia berwenang mengambil kebijakan tersebut," kata Dian dalam keterangan persnya, Jumat (20/5).

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, lanjut dia, disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara. Kewenangan ini harus tetap dilindungi sehingga pejabat negara yang beritikad baik tidak terhambat oleh kosongnya peratutan.

Apabila ada tuduhan dan dugaan terhadap diskresi, tambah Dian, langkah yang bisa ditembuh bukanlah jalur pidana. Sesuai Pasal 20 UU Adpem, BPKP yang berwenang melakukan penilaian

"Apabila BPKP menyatakan terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka dalam waktu 10 hari Pemda DKI dan Gubernur mengganti kerugian. Jika keberatan, keduanya dapat mengajukan permohonan ke PTUN," jelas Dian.

Namun, apabila BPKP menyatakan tidak ada kesalahan administrasi atau ada kesalahan administrasi tapi tidak ada kerugian negara, aparat penegak hukum tidak boleh masuk dan memprosesnya lagi. "Oleh sebab itu, cara yang tepat menurut saya, diskresi tersebut dilaporkan kepada presiden sebagai pejabat atasan sesuai prosedur dalam UU Adpem," pungkas Dian.

Seperti diberitakan, Ahok mengaku membuat perjanjian dengan pengembang reklamasi sebagai dasar penarikan kewajiban tambahan kontribusi di muka. Perjanjian yang dibikin pada rapat 18 Maret 2014 itu menggunakan diskresi karena belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang penarikan kontribusi.

http://www.jpnn.com/read/2016/05/20/...Bisa-Dipidana-

Boleh melakukan diskresi sejauh tidak untuk kepentingannya, sejauh untuk memecahkan kebuntuan izin, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
contoh emoticon-Stick Out Tongue
"Setiap pejabat di Indonesia itu punya hak diskresi. Polisi lalu lintas melanggar lalu lintas enggak kalau masukkin mobil ke jalur busway? Tidak, karena dia diskresi. Melanggar kalau dia masukkin, minta duit. Kalau dia pikir masukkin mobil untuk mengatasi kemacetan, itu diskresi," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 20 Mei 2016.
0
10K
144
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan