- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Giliran Teman Sekampung Eno Parinah Dirudapaksa di Hutan


TS
heavenisnomore
Giliran Teman Sekampung Eno Parinah Dirudapaksa di Hutan
Quote:

POJOKSATU.id, SERANG – Belum selesai kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Parinah (19), mucul lagi kasus pemerkosaan yang menimpa cewek asal Kabupaten Serang Banten.
Kali ini, kasus pemerkosaan menimpa siswi SMO berinisial NK (16). NK dan Eno Parinah sama-sama dari Kabupaten Serang Banten. Namun, keduanya tidanggal di kecamatan berbeda. NK tinggal di Kecamatan Cinangka, sedankan Eno Parinah tinggal di Kecamatan Lebak Wangi, tepatnya di Kampung Bangkir RT 12 RW 03 Desa Pamadikan.
Informasi yang dihimpun, NK dirudapaksa oleh pria bernama Wahyu. Wahyu merupakan kenalan NK di media sosial Facebook. Wahyu mendatangi kediaman NK pada 18 April lalu.
Wahyu kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor untuk main di Kampung Cibunut. Namun, sebelum tiba, pelaku menghentikan kendaraannya di sekitar hutan Cikutu, Kelurahan Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka.
Di hutan itu, pelaku melakukan bujuk rayu kepada NK agar mau menemaninya. NK yang sudah berupaya menolak, kemudian dipaksa.
Karena takut dibunuh, NK pasrah mendapatkan perlakuan kasar dari Wahyu sampai-sampai NK merelakan keperawanannya direnggut. Tanpa merasa bersalah, Wahyu pun mengantarkan NK pulang.
Awalnya korban enggan bercerita. Namun akhirnya kejadian itu diceritakan kepada orangtuanya. Mendengar cerita itu, orangtua NK yang berprofesi sebagai sopir tidak terima dan melaporkan ke Polres Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mohammad Ridzky Salatun mengatakan, modus yang digunakan Wahyu dengan cara mengajak korban jalan-jalan.
“Tapi ternyata si pelaku ini memiliki niatan jahat, yaitu melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru dikenalnya hari itu juga,” katanya, Kamis (19/5).
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...sa-di-hutan/2/
0
6.3K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan