- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perkara Kopi Sianida, Batu Sandungan Untuk Khrisna Murti


TS
mr.sirait
Perkara Kopi Sianida, Batu Sandungan Untuk Khrisna Murti
Quote:
SELAMAT DATANG AGAN-AGAN SEKALIAN 
SEMOGA THREAD KALI INI BERMANFAAT

SEMOGA THREAD KALI INI BERMANFAAT

Quote:
Hampir setiap hari dan setiap kali saya menyaksikan televisi, sosok beliau ini selalu nampak di layar kaca, dengan cara bicaranya yang berwibawa dan tegas, terkadang juga tersirat makna lelah dari guratan wajah nya, mungkin karena anda tengah bekerja keras menghadapi kasus-kasus yang kian hari makin gila ya Pak Polisi?

Belum lagi kepungan media yang selalu mendatangi anda, pasti membuat anda harus selalu terlihat prima di depan media. Namun, akhir-akhir ini sosok anda sudah mulai berkurang terlihat, lebih sering terlihat Kadiv Humas atau Kabid Humas-kah itu namanya? Ada Pak Pol?
Adakah ini hubungannya dengan kasus "Kopi Sianida" yang tak kunjung selesai itu?
Saya melihat begitu banyak Perwira Menengah Polri yang ketika "cemerlang" lalu kerap muncul di media, namun ketika tidak cakap melakukan tugasnya atau mungkin melakukan suatu "kesalahan" perlahan mulai hilang ditelan bumi. Kita ambil contoh seperti Budi Waseso, Anton Charliyan, Anang Iskandar dsb.
Sesungguhnya saya pribadi, merindukan kehadiran sosok Pak Khrisna Murti dalam institusi Polri, bapak bagaikan memberikan semangat sekaligus wajah baru kepada institusi ini terutama juga dalam pemakaian semboyan "Turn Back Crime".
Saya juga pernah membaca dalam sebuah media, bahwa dulu sebelum mengeyam pendidikan Akpol, bapak dihadapkan pilihan ingin menjadi tentara atau polisi? Namun karena hasil psikotes menentukan bapak harus masuk Akpol (dulu masih digabung POLRI dan TNI), seandainya bapak menjadi prajurit TNI, apa yang akan terjadi ya?

Quote:
Kasus Kopi Sianida Yang Menjerat Jessica Tak Kunjung Selesai
Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan.
Nah, namun sudah bolak-balik 5 kali berkas dikembalikan ke polisi dan tak kunjung mencapai P21 gan. Sesuai dengan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) juga gan, jika dalam kurun waktu yang ditentukan pihak penyidik tidak mampu membuktikan prilaku pembunuhan maka harus di-SP3kan.
Agan belum mengerti arti P21 dan SP3 ? Berikut penjabaran singkatnya gan

Spoiler for Nih gan:
P21 dapat berarti bahwa, Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Alasan-alasan penghentian penyidikan dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Alasan-alasan penghentian penyidikan dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Meskipun ayah dari korban Wayan Mirna Salihin, yaitu Darmawan Salihin memiliki bukti-bukti yang kuat yang siap disajikan di persidangan nanti, namun Polisi harus memiliki berkas yang disetujui jaksa gan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Quote:
Nah, apa yang terjadi jika sudah di SP3-kan gan?

Jika SP3 itu terjadi, maka Jessica akan bebas demi hukum dan kemungkinan besar penyidik bakal menghadapi berbagai resiko sesuai ketentuan perundangan. Ditambah pihak Jessica terutama dalam hal ini mengajukan tuntutan kepada pihak kepolisian.
Hal ini akan berakibat diperiksanya profesionalisme penyidik oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia) Dalam artian kalau sampai anggota penyidik terbukti tidak profesional, akan diluruskan sesuai undang-undang gan

Kira-kira juga apa yang akan dituntut pihak Jessica jika kasus ini dihentikan demi hukum? Terutama pengacaranya yang mati-matian membela. Sementara menurut saya pribadi gan, ini perkara sudah memakan korban jiwa, tidak mungkin dihentikan begitu saja, pasti ada pelakunya.
Polri bisa dinilai gagal oleh masyarakat apabila kasus ini dihentikan, gan. Termasuk didalamnya, karir penyidik dan Direskrimum Kombes Pol Khrisna Murti, bukan tidak mungkin setelah kasus ini dihentikan Pak Khrisna Murti akan dimutasi ke posisi yang kurang "strategis".
Quote:
Oleh karena itu penyidik tetap optimis bahwa kasus ini akan P21, oleh karena itu doa restu dari masyarakat juga dibutuhkan. Kepada bapak Khrisna Murti, saya salah satu penggemar bapak, walaupun pandangan saya selalu condong ke pihak militer, namun sosok bapak tetap membuat saya tertarik untuk melihat institusi Polri dari segi positif. Semoga kasus ini dapat selesai dan tidak dihentikan, bapak harus bisa membuktikan bahwa prestasi-prestasi yang bapak pernah raih (termasuk pernah bertugas di Yaman) sebelumnya bukanlah cerita semata.

Bapak adalah salah satu anggota kepolisian yang membuat saya tetap respek pada institusi Polri (tentunya bukan saya saja pasti), ditengah ramainya pemberitaan yang kurang sedap dilihat mengenai oknum dari institusi itu sendiri.
Selamat bertugas Bapak Kombes Pol. Khrisna Murti ! Semoga amanah

0
31.8K
Kutip
226
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan