Kaskus

News

hellopalsAvatar border
TS
hellopals
Apa sih bedanya undang undang pencemaran nama baik di indo dengan di amrik?
Setau ane begini

Di Amrik itu perdata di indo itu pidana dan delik aduan. Perdata tidak ada hukuman penjara. Sesudah itu pihak yang dirugikan juga harus membuktikan kalau mereka rugi. Di indo kayaknya ini ada unsur pidana dan perdata. Jadi delik aduan. Harus ada yang mengadu. Lalu polisi investigasi.

Udah gitu yang aneh lagi di indo ini kok kayaknya kebenaran bahkan punya bukti pun bukan pembelaan.

http://konsultasi-hukum-online.com/2...ran-nama-baik/

Pasal 311 bilang kalau tidak bisa dibuktikan tetap kena. Jadi kalau bisa dibuktikan sekalipun tetap kena pasal 310 dong?

Misal anda menangkap maling dengan CCTV. Lalu anda bilang eh ini maling. Anda bisa nggak dituntut pencemaran nama baik?

Misal anda membuktikan ini orang memang maling. Tuh di CCTV ada. Tapi ternyata definisi maling di hukum indonesia mengharuskan orang mencuri dengan tangan kanan. Malingnya kidal. Yah anda bukan pengacara anda tidak tahu definisi itu. Nah itu anda bisa kena pencemaran nama baik? Atau misalnya anda bilang tuh barang curian dimasukin kantong kanan, ternyata masuknya kantong kiri. Nah itu kena juga?

Ini mungkin agak lebai. Tapi gimana sih dalam praktek yang sebenarnya? Bayar hakim ilang gitu atau what?
Diubah oleh hellopals 19-05-2016 20:11
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
1.5K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan