- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Korban Tragedi 9/11 Bisa Tuntut Pemerintah Arab Saudi
TS
belahdurensatu
Korban Tragedi 9/11 Bisa Tuntut Pemerintah Arab Saudi
WASHINGTON – Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan keluarga korban tragedi 11 September atau yang dikenal dengan 9/11 untuk menuntut pemerintah Arab Saudi akan penderitaan yang mereka alami.
“Kedalian Melawan Sponsor Aksi Terorisme”(JASTA) disahkan oleh Senat pada Selasa 17 Mei 2016 sore waktu setempat. RUU tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Seperti diwartakan Reuters, Rabu (18/5/2016), jika disahkan menjadi UU, JASTA akan menghilangkan imunitas kedaulatan yang menghindarkan suatu pemerintahan negara yang terbukti terlibat serangan teroris di AS dari pengusutan secara hukum. JASTA juga mempersilakan penyintas serangan dan kerabat korban tewas meminta ganti rugi dari negara tersebut.
Dalam kasus ini, JASTA memperbolehkan pengusutan hukum dilakukan di pengadilan federal di New York untuk membuktikan keterlibatan Arab Saudi dalam serangan ke menara kembar World Trade Center dan Pentagon pada 11 September 2001.
JASTA menjadi babak baru dalam perseteruan Negeri Paman Sam dengan Arab Saudi terkait dokumen 9/11. Sebelumnya, Kongres AS mendesak Presiden Barack Obama membuka dokumen yang mengungkapkan adanya keterlibatan pemerintah, orang kaya, dan badan amal Arab Saudi dalam jaringan yang melakukan serangan teror.
Sebanyak 15 dari 19 pembajak pesawat yang menabrak WTC merupakan warga negara Arab Saudi. Selama ini kekebalan yang dimiliki Arab Saudi membuat mereka tidak dapat dituntut. Namun, Arab Saudi melalui Menteri Luar Negeri Adel al Jubeir mengancam akan menjual aset AS bernilai miliaran dollar jika negaranya dinyatakan bertanggung jawab atas serangan tersebut.
okezone
wow... seru neh kalo sampe naik ke pengadilan, sampe terbukti saudi terlibat habis kalian semua.......
“Kedalian Melawan Sponsor Aksi Terorisme”(JASTA) disahkan oleh Senat pada Selasa 17 Mei 2016 sore waktu setempat. RUU tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Seperti diwartakan Reuters, Rabu (18/5/2016), jika disahkan menjadi UU, JASTA akan menghilangkan imunitas kedaulatan yang menghindarkan suatu pemerintahan negara yang terbukti terlibat serangan teroris di AS dari pengusutan secara hukum. JASTA juga mempersilakan penyintas serangan dan kerabat korban tewas meminta ganti rugi dari negara tersebut.
Dalam kasus ini, JASTA memperbolehkan pengusutan hukum dilakukan di pengadilan federal di New York untuk membuktikan keterlibatan Arab Saudi dalam serangan ke menara kembar World Trade Center dan Pentagon pada 11 September 2001.
JASTA menjadi babak baru dalam perseteruan Negeri Paman Sam dengan Arab Saudi terkait dokumen 9/11. Sebelumnya, Kongres AS mendesak Presiden Barack Obama membuka dokumen yang mengungkapkan adanya keterlibatan pemerintah, orang kaya, dan badan amal Arab Saudi dalam jaringan yang melakukan serangan teror.
Sebanyak 15 dari 19 pembajak pesawat yang menabrak WTC merupakan warga negara Arab Saudi. Selama ini kekebalan yang dimiliki Arab Saudi membuat mereka tidak dapat dituntut. Namun, Arab Saudi melalui Menteri Luar Negeri Adel al Jubeir mengancam akan menjual aset AS bernilai miliaran dollar jika negaranya dinyatakan bertanggung jawab atas serangan tersebut.
okezone
wow... seru neh kalo sampe naik ke pengadilan, sampe terbukti saudi terlibat habis kalian semua.......
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.2K
18
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan