- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MENKEU KAJI KEMUNGKINAN PEMBAYAR ZAKAT DAPAT KERINGANAN PAJAK


TS
njiiing
MENKEU KAJI KEMUNGKINAN PEMBAYAR ZAKAT DAPAT KERINGANAN PAJAK
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembayar zakat bisa mendapatkan keringanan pajak karena hal itu turut membantu berjalannya pembangunan sosial masyarakat yang lebih luas.
"Orang yang bayar zakat itu berarti bayar tax (pajak)," ujarnya, Senin (16/5/2016).
Ia menjelaskan, jika zakat itu sudah terintegrasi dengan pajak, otomatis pembayar akan mendapatkan keringanan sehingga wajib pajak tidak merasa khawatir dengan beban pembayaran zakat.
"(Gagasan ini) sudah lama. Tentu ada jalur resmi. Kami harus pastikan zakat itu dibayarkan dengan benar melalui jalur yang benar. Jika itu sudah dilakukan, maka di pembayar pajak yang membayar zakat itu dikurangi pembayaran pajaknya. Jadi, sudah terintegrasi dengan sistem kita," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menuturkan, Indonesia saat ini sudah mempunyai lembaga khusus zakat resmi dan diatur berdasarkan undang-undang (UU).
Dengan adanya lembaga tersebut, pemerintah tinggal mengimplementasikan keringanan pajak bagi para pembayar zakat di Indonesia.
"Pak Menkeu dan kami mendukung inisiatif zakat dan wakaf. Indonesia sudah punya institusi pengelolaan zakat dan wakaf yang dibangun dengan UU khusus. Ini upaya pendalaman dan perluasan yang sudah ada," tuturnya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/05/16/142822926/Menkeu.Kaji.Kemungkinan.Pembayar.Zakat.Dapat.Keringanan.Pajak
Bagi kaskuser muslim menyambut datangnya bulan suci ramadhan yang hartanya udah mencapa nisab dan haul silahkan menunaikan kewajiban zakat, pemerintah sudah memberi kemudahan, dan bagi relawan ahok silahkan antri di badan amil zakat terdekat, dengan gaji relawan ahok yang cuma 1jt perbulan saya rasa berhak menerima zakat dari golongan faqir miskin
:
"Orang yang bayar zakat itu berarti bayar tax (pajak)," ujarnya, Senin (16/5/2016).
Ia menjelaskan, jika zakat itu sudah terintegrasi dengan pajak, otomatis pembayar akan mendapatkan keringanan sehingga wajib pajak tidak merasa khawatir dengan beban pembayaran zakat.
"(Gagasan ini) sudah lama. Tentu ada jalur resmi. Kami harus pastikan zakat itu dibayarkan dengan benar melalui jalur yang benar. Jika itu sudah dilakukan, maka di pembayar pajak yang membayar zakat itu dikurangi pembayaran pajaknya. Jadi, sudah terintegrasi dengan sistem kita," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menuturkan, Indonesia saat ini sudah mempunyai lembaga khusus zakat resmi dan diatur berdasarkan undang-undang (UU).
Dengan adanya lembaga tersebut, pemerintah tinggal mengimplementasikan keringanan pajak bagi para pembayar zakat di Indonesia.
"Pak Menkeu dan kami mendukung inisiatif zakat dan wakaf. Indonesia sudah punya institusi pengelolaan zakat dan wakaf yang dibangun dengan UU khusus. Ini upaya pendalaman dan perluasan yang sudah ada," tuturnya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/05/16/142822926/Menkeu.Kaji.Kemungkinan.Pembayar.Zakat.Dapat.Keringanan.Pajak
Bagi kaskuser muslim menyambut datangnya bulan suci ramadhan yang hartanya udah mencapa nisab dan haul silahkan menunaikan kewajiban zakat, pemerintah sudah memberi kemudahan, dan bagi relawan ahok silahkan antri di badan amil zakat terdekat, dengan gaji relawan ahok yang cuma 1jt perbulan saya rasa berhak menerima zakat dari golongan faqir miskin

0
2.4K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan