- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PARAH! SONY PEMERKOSA 58 Anak Di KEDIRI HANYA Di TUNTUT JAKSA 5 TAHUN PENAJARA


TS
penyampaiberita
PARAH! SONY PEMERKOSA 58 Anak Di KEDIRI HANYA Di TUNTUT JAKSA 5 TAHUN PENAJARA

Jakarta, Kupasbengkulu.com- Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Malik Haramain, mengatakan terduga pelaku rudapaksaan terhadap 58 anak di Kediri, Sony Sandra (60 tahun) alias Koko, layak mendapat hukuman seumur hidup. Pelaku diangggap telah melakukan kejahatan luar biasa.
“Yang bersangkutan layak dihukum seumur hidup, bahkan jika memungkinkan menerima hukuman mati. Sebab, selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga memaksa para korban,” jelas Abdul kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/5).
Pemaksaan yang dimaksud adalah mencekoki korban dengan obat yang memberi efek menghilangkan kesadaran. Kemdian memaksa menonton video porno dan memaksa para korban menyaksikan perbuatannya.
Selain itu, ditilik dari jumlah korban yang mencapai puluhan, pihaknya meminta penegak hukum dan pemerintah agar memberi perhatian terhadap kasus ini. “Kami berharap ada hukuman maksimal bagi pelaku. Kasus rudapaksaan di kediri sudah masuk golongan kejahatan pedofilia,” tegas Abdul.
Sony yang merupakan pengusaha konstruksi disebut telah merudapaksa 58 anak perempuan di bawah umur. Kejadian yang berlangsung di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri tersebut telah berlangsung sejak 2013.
Aktivis Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri, Jeannie Latumahina, mengatakan hingga saat ini baru ada lima korban yang kasusnya diproses hukum.
“Dua dari lima korban kasusnya sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Putusan akan dibacakan 19 Mei nanti. Tiga korban lain penanganan kasusnya masih berlanjut di PN Kabupaten Kediri,” jelas Jeannie. (Republika.co.id).
0
1.5K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan