- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Sita 10.000 Keping DVD Porno dari Lapak di Glodok


TS
jokohadiningrat
Polisi Sita 10.000 Keping DVD Porno dari Lapak di Glodok

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini diduga karena terpengaruh video porno yang tersebar luas di tengah masyarakat. Untuk itu, pihak kepolisian menggerebek salah satu lapak penjual DVD porno di kawasan Glodok, Jakarta Barat, pada Selasa (17/5/2016) kemarin.
"Kejahatan seksual sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kita menindaklanjuti kasus tersebut dengan menggerebek sebuah lapak penjual video porno," ujar Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/5/2016).
Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran video porno di lokasi tersebut.
Untuk itu, pihaknya langsung melakukan penyamaran untuk membongkar lapak penjual DVD porno yang ada di lokasi itu. Dalam penindakan tersebut, telah diamankan satu orang tersangka berinisial KN alias K (31).
Ia merupakan karyawan dalam lapak penjual DVD porno tersebut. Bintoro menuturkan, para penjual DVD porno tersebut biasanya berkedok menjual DVD film biasa. Namun, jika ada pembeli yang berminat membeli DVD porno, pelaku langsung memberikannya.
"Mereka ini jual secara sembunyi-sembunyi. Modusnya menjual DVD biasa. Kalau ada yang nanyain DVD porno, baru dia jual," ucapnya.
Bintoro juga menjelaskan, penjual DVD porno tersebut memilih-milih pembelinya. Bila pembelinya mencurigakan, pelaku tidak akan menjualnya.
Bintoro menuturkan, tersangka mendapatkan film porno dari seorang pria berinisial P. Sementara itu, P mendapatkannya dari seorang bandar di Bandung berinisial S.
Namun, mereka berdua masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari P, tersangka KN alias K membeli satu keping DVD seharga Rp 3.000, lalu ia menjual ke masyarakat seharga Rp 30.000 per kepingnya.
"Pelaku mengakunya sudah berjualan dari bulan Maret 2016. Dari hasil penjualan DVD porno tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 120 juta setiap bulannya," kata Bintoro.
Dari lapak pelaku, polisi menyita empat karung warna putih dan tiga kardus berisi ribuan keping barang haram tersebut. Di dalam karung dan kardus itu, terdapat 4.190 DVD porno Asia dan 6.040 DVD porno Barat berbagai macam judul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 80 jo Pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 10 miliar.
"Kejahatan seksual sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kita menindaklanjuti kasus tersebut dengan menggerebek sebuah lapak penjual video porno," ujar Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/5/2016).
Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran video porno di lokasi tersebut.
Untuk itu, pihaknya langsung melakukan penyamaran untuk membongkar lapak penjual DVD porno yang ada di lokasi itu. Dalam penindakan tersebut, telah diamankan satu orang tersangka berinisial KN alias K (31).
Ia merupakan karyawan dalam lapak penjual DVD porno tersebut. Bintoro menuturkan, para penjual DVD porno tersebut biasanya berkedok menjual DVD film biasa. Namun, jika ada pembeli yang berminat membeli DVD porno, pelaku langsung memberikannya.
"Mereka ini jual secara sembunyi-sembunyi. Modusnya menjual DVD biasa. Kalau ada yang nanyain DVD porno, baru dia jual," ucapnya.
Bintoro juga menjelaskan, penjual DVD porno tersebut memilih-milih pembelinya. Bila pembelinya mencurigakan, pelaku tidak akan menjualnya.
Bintoro menuturkan, tersangka mendapatkan film porno dari seorang pria berinisial P. Sementara itu, P mendapatkannya dari seorang bandar di Bandung berinisial S.
Namun, mereka berdua masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari P, tersangka KN alias K membeli satu keping DVD seharga Rp 3.000, lalu ia menjual ke masyarakat seharga Rp 30.000 per kepingnya.
"Pelaku mengakunya sudah berjualan dari bulan Maret 2016. Dari hasil penjualan DVD porno tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 120 juta setiap bulannya," kata Bintoro.
Dari lapak pelaku, polisi menyita empat karung warna putih dan tiga kardus berisi ribuan keping barang haram tersebut. Di dalam karung dan kardus itu, terdapat 4.190 DVD porno Asia dan 6.040 DVD porno Barat berbagai macam judul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 80 jo Pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 10 miliar.
Sumber
good job.....

Diubah oleh jokohadiningrat 18-05-2016 16:39
2
5.2K
Kutip
66
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan