- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Kronologi Pembunuhan Sadis terhadap EF Menurut Keterangan Krishna Murti


TS
heavenisnomore
Ini Kronologi Pembunuhan Sadis terhadap EF Menurut Keterangan Krishna Murti
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pembunuh EF (19) disebut memiliki peran masing-masing saat melakukan perbuatan keji menghabisi nyawa karyawati pabrik PT Polyta Global Mandiri itu. Adapun ketiga tersangka pembunuh EF adalah berinisial RAR (24), RAL (16) dan IH (24).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti menceritakan bagaimana awal kejadian pembunuhan tersebut berlangsung.
Pada Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 23.30 WIB tersangka RAL dan korban bersepakat untuk bertemu di kamar korban di Mess karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Kosambi, Tangerang.
Saat sudah bertemu RAL dan korban sempat berbicang selama 30 menit. Selanjutnya, tersangka dan korban sempat bercumbu, bahkan RAL sempat mengajak berhubungan badan namun ditolak oleh korban karena takut hamil.
"RAL janjian dengan korban untuk bertemu di kamar korban. Sebelum ke kamar korban pelaku sempat bermain Play Station," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
Krishna menambahkan, setelah ditolak korban untuk berhubungan badan, pelaku memutuskan keluar kamar. Saat di luar, RAL bertemu dengan tersangka lainnya yaitu, RAR.
Tidak lama berselang, pelaku lainnya IH menghampiri kedua pelaku lainnya tersebut.
"Sehabis ditolak RAL keluar untuk merokok. Saat merokok RAL dihampiri oleh pelaku lainnya, yaitu RAR dan IH. Ketiganya itu sebelumnya belum saling kenal," ucapnya.
Akhirnya, ketiganya bersepakat untuk ke kamar korban. Mereka berniat merudapaksa korban lantaran kesal dengan korban.
Saat tiba di kamar korban, EF ditemui sedang terlelap. Melihat korban tengah terlelap IH langsung membekap wajah korban menggunakan bantal. Saat itu juga, IH memerintahkan RAL untuk mencari pisau di dapur. Karena di dapur tidak di dapati pisau akhirnya RAL keluar kamar untuk mencari benda lain untuk membunuh korban.
"RAL tidak menemukan pisau di dapur, akhirnya dia menemukan cangkul yang berada dekat kamar korban," kata Krishna.
Saat RAL masuk ke dalam kamar dengan membawa cangkul, Krishna menuturkan pelaku IH masih membekap wajah korban dengan bantal. Sedangkan pelaku RAR memegangi kaki korban.
"Tersangka IH menyuruh tersangka RAL memukulkan cangkul kearah korban hingga mengenai wajah korban. Tersangka RAL sempat keluar karena geli melihat kondisi korban yang berdarah," jelas Krishna.
Karena merasa jijik melihat kondisi korban yang berdarah, RAL keluar kamar. Disaat itulah, tersangka RAR menyetubuhi korban dan tersangka IH melukai wajah korban menggunakan garpu makan.
Krishna melanjutkan, saat di luar kamar RAL masih kesal lantaran korban menolak diajak bersetubuh oleh dirinya, akhirnya ia kembali masuk dan menggigit bagian dada korban hingga membekas.
"Setelah korban tidak berdaya, RAR menyuruh RAL untuk memegangi kaki korban. Selanjutnya RAR langsung menusukkan cangkul ke bagian tubuh korban," ujarnya.
Setelah melakukan aksi keji tersebut yang membuat korban sudah tidak bernyawa, RAR menutupi wajah, dada, perut dan kemaluan korban dengan menggunakan kain baju. Para tersangka selanjutnya melarikan diri dengan terlebih dahulu menutup engsel kamar mess.
Hal itu agar penghuni mess lainya tidak mengetahui pembunuhan tersebut.
Akibat ulah tersebut, ketiga tersangka di sangkakan pasal yang berbeda.
RAR dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP.
RAL dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 Ke-1 KUHP Joncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
IH dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
0
3.3K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan