- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buronan Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Serahkan Diri


TS
kurt.cob41n
Buronan Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Serahkan Diri
Jakarta, GATRAnews - Jf, 13 tahun, seorang tersangka kasus pembunan dan pemerkosaan Yuyun, siswi SMP di Rejanglebong, Bengkulu, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding, setelah buron selama 1,5 bulan. Selama buron, Jf, menurut Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto, bersembunyi di hutan kawalan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat).
Dirmanto, yang didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Eka Chandera, kepada Antara, menyebutkan, tersangka Jf menyerahkan diri diantar oleh orangtuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 07.30 WIB.
Petugas kemudian menahan tersangka Jf di Mapolres Rejanglebong, karena Polsek Padang Ulak Tanding tidak mempunyai tempat penitipan anak yang bermasalah dengan hukum.
Menurut Dirmanto, kalaupun harus dititipkan di Lapas kelas II-Curup, kondisi tersangka ini masih berumur kurang dari 14 tahun, sehingga dititipkan di Mapolres Rejanglebong.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik, Jf melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan, Jf hanya makan umbut tanaman dan berpindah-pindah.
Karena tidak tahan dengan kondisi itu, Jf kemudian pulang ke rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Kemudian dia diantar orangtuanya dan perangkat desa, untuk menyerahkan diri ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.
Sedangkan seorang tersangka lainnya yang masih buron, Fr, kata Dirmanto, saat ini masih dalam pengejaran petugas Polres Rejanglebong.
Sebelumnya, Jf dan Fr menjadi buruan petugas Polres Rejanglebong karena bersama dengan 12 tersangka lainnya yang sudah diamankan petugas terlibat, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, remaja 14 tahun yang menjadi pelajar di SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Sabtu (2/4).
Dari 14 tersangka, petugas berhasil menangkap 12 orang, yang tujuh di antaranya masih berumur di bawah 18 tahun, dan 5 pelaku lainnya sudah berusia lebih dari 18 tahun. Untuk pelaku anak di bawah umur ini, hakim PN Curup sudah memvonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah 6 bulan mengikuti pelatihan kerja.
http://www.gatra.com/hukum/201070-sa...-serahkan-diri
tembak juga kakinya
Dirmanto, yang didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Eka Chandera, kepada Antara, menyebutkan, tersangka Jf menyerahkan diri diantar oleh orangtuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 07.30 WIB.
Petugas kemudian menahan tersangka Jf di Mapolres Rejanglebong, karena Polsek Padang Ulak Tanding tidak mempunyai tempat penitipan anak yang bermasalah dengan hukum.
Menurut Dirmanto, kalaupun harus dititipkan di Lapas kelas II-Curup, kondisi tersangka ini masih berumur kurang dari 14 tahun, sehingga dititipkan di Mapolres Rejanglebong.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik, Jf melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan, Jf hanya makan umbut tanaman dan berpindah-pindah.
Karena tidak tahan dengan kondisi itu, Jf kemudian pulang ke rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Kemudian dia diantar orangtuanya dan perangkat desa, untuk menyerahkan diri ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.
Sedangkan seorang tersangka lainnya yang masih buron, Fr, kata Dirmanto, saat ini masih dalam pengejaran petugas Polres Rejanglebong.
Sebelumnya, Jf dan Fr menjadi buruan petugas Polres Rejanglebong karena bersama dengan 12 tersangka lainnya yang sudah diamankan petugas terlibat, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, remaja 14 tahun yang menjadi pelajar di SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Sabtu (2/4).
Dari 14 tersangka, petugas berhasil menangkap 12 orang, yang tujuh di antaranya masih berumur di bawah 18 tahun, dan 5 pelaku lainnya sudah berusia lebih dari 18 tahun. Untuk pelaku anak di bawah umur ini, hakim PN Curup sudah memvonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah 6 bulan mengikuti pelatihan kerja.
http://www.gatra.com/hukum/201070-sa...-serahkan-diri
tembak juga kakinya

0
2.9K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan