Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Ini Wajah Pemerkosa Lainnya, Wanita dicangkul

RAHMAT ARIFIN

Karyawati pabrik plastik PT PGM, Eno Fariah (18), dibunuh secara sadis oleh 3 orang tersangka di kamar mesnya di Jatimulya, Dadap, Kosambi, Tangerang. Sebelum dibunuh dengan cangkul, Eno juga dirudapaksa oleh salah satu tersangka, Rahmat Arifin.

"Salah satu tersangka Rahmat Arifin alias Arif (23) merudapaksa korban terlebih dahulu sebelum membunuh korban," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Krishna menjelaskan pembunuhan itu berawal ketika korban janjian dengan salah satu tersangka berinisial RAL (15). RAL sebelumnya berkomunikasi dengan korban via SMS pada Kamis (12/5) pukul 23.30 WIB.

"Pintu masuk ke mes itu hanya bisa dibuka dari dalam sehingga orang luar tidak bisa masuk. Analisa kami saat itu, pertama kami menduga pelaku orang dalam, atau kedua orang luar yang bekerjasama dengan orang dalam-tadinya kami mencurigai S, tetapi ternyata bukan dan ketiga orang luar yang dibukakan pintu oleh korban," jelas Krishna.


Tetapi faktanya, lanjut Krishna, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta keterangan tersangka, ternyata yang membukakan pintu untuk tersangka RAL adalah korban.

"Karena antara tersangka RAL dengan korban sepakat untuk bertemu di kamar korban atau di TKP. Setelah dibukakan pintu, RAL masuk ke kamar korban dan mereka sempat bercumbu. Tetapi saat itu tersangka RAL mengajak korban berhubungan intim namum ditolak oleh korban," ungkapnya.

Karena ditolak berhubungan intim, RAL kemudian keluar dari mes korban. Tersangka kemudian merokok 2 batang rokok di depan gerbang mes korban. Saat itu, RAL bertemu dengan tersangka Arif yang kemudian menegurnya.

"Kamu ngapain di sini? Dijawab RAL 'ketemu Indah'(korban kenalan dengan tersangka mengaku nama Indah) lalu RAL ditanya oleh Arif 'kamu pacar Indah' dijawab RAL 'bukan bang'," lanjutnya.


Saat Arif dan RAL berbincang, tersangka Imam Harpiadi (23) menghampiri dan menanyakan maksud RAL di lokasi. "Imam hanya kenal dengan RAL, tetapi tidak kenal Arif," imbuhnya.

"Kemudian ketiga tersangka masuk ke dalam kamar korban untuk memastikan jika RAL bukan pacar korban," tambahnya.

Ketika ketiganya masuk ke dalam, tersangka Arif dan Imam mendapati korban sedang terlentang. "Kemudian mereka masuk, tersangka Arif menyuruh tersangka Imam memegangi tangan korban, kemudian Arif merudapaksanya. Saat korban dirudapaksa, RAL menunggu di luar," pungkasnya.

http://news.detik.com/berita/3212596...-rahmat-arifin

Ini Hukuman yang Menanti 3 Tersangka Pembunuhan Sadis Eno
Tiga tersangka pembunuh Eno Fariah (18) memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ketiganya juga punya motif pembunuhan yang berbeda pula. Lalu apa saja jeratan hukuman bagi ketiga tersangka ini?

"Untuk pasal yang kita kenakan itu masing-masing berbeda-beda karena perannya berbeda-beda," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso usai rekonstruksi di TKP, Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016).

Eko mengatakan, tersangka Rahmat Arifin alias Arif (23) yang sangat agresif dalam pembunuhan itu lantaran diduga kuat melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksaan. Adapun Arif dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.

Sementara tersangka Imam Harpiadi alias Imam (23) dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Paaal 353 KUHP subsider Pasar 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka RAL dikenakan pasal yang sama, hanya bedanya tidak dikenakan Pasal 285 KUHP tentang rudapaksaan. "Khusus RAL ini karena masih di bawah umur, kami kedepankan juga Undang-Undang Perlindungan Anak," cetusnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, meski ketiganya saling tidak mengenal satu sama lainnya, namun terlihat ada unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

"Perencanaannya, salah satu tersangka menyuruh tersangka RAL untuk mengambil pisau untuk membunuh, tetapi RAL malah membawa cangkul. Kemudian tersangka Imam juga telah membawa garpu dari rumah yang kemudian digunakan untuk menyiksa korban," jelas Krishna.

Ketiga tersangka ditangkap tim gabungan dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Tangerang dan Polsek Teluknaga. Ketiganya ditangkap di Tangerang pada Sabtu (14/5) lalu.

http://news.detik.com/berita/3212833...uhan-sadis-eno

DIKIRA MEMBUNUH, MEREKA BISA BEBAS PERGI PADAHAL....emoticon-Amazed
ADA HUKUMAN SESAMA NAPI, ADA HUKUMAN SETELAH MATI emoticon-Takut (S)
Diubah oleh cingeling 17-05-2016 17:18
0
13.9K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan