Sekarang KOMINFO lagi melakukan uji publikterhadap RPM itu sampai tanggal 26 Mei 2016 gan.
Waktu nya kita sebagai rakyat yang menguji apa yang sudah mereka susun.
Selanjutnya rancangan ini kita sebut sebagai RPM OTT aja ya gan. Di akhir thread ini ane ngajak agan semua untuk menyuarakan pendapat ke KOMINFO, bisa melalui SMS/email ke contact center yang ane cantumkan di akhir thread.
Siapin cendol ya gan, karena trit ini lumayan panjang.
Spoiler for discalimer:
- Maaf kalau salah kamar
- Di jamin nggak repost, kata-per-kata ane ketik sendiri
- Judul diatas dan trit ini ane buat agar singkat dan menarik di kalangan yang lebih luas.
- Sesuai judul, ane akan mengutamakan pembahasan pasal yang akan 'membuat LEMOT'.
- Ane sebagai tukang koding internet, kebetulan punya pengetahuan teknis yang lebih dari sekedar nge-search Facebook di Google .
- Disini ane cuman ingin membuka pembicaraan tentang topik yang menurut ane akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan jagad per-internetan dunia di Indonesia.
- Ane mungkin kurang tepat dalam mendefinisikan poin-poin RPM OTT secara hukum, karena ane bukan ahli hukum.
- Ane juga bukan mau jadi 'antek-antek asing' dan menjerumuskan bangsa sendiri.
- Ane sekedar mengutarakan kegelisahan ane sejak beberapa hari yang lalu, saat pertama kali baca RPM OTT ini di forum lain yang di Internet Sehat - kan oleh KOMINFO.
- Ane tidaklah sempurna, karena
Quote:
‘Kesempurnaan hanya milik Allah dan Andra and The Back Bone’ - Soleh Solihun
OTT?Tentang suap reklamasi teluk Jakarta ya gan?
Quote:
Kalo itu Operasi Tangkap Tangan gan, yang ane maksud bukan itu gan, yang itu mah kita serahin KPK aja.
OTTsingkatan dariOver-The-Top.
Layanan OTT sendiri, kalau dilihat dari pasal 1.1, 1.2, 1.3 dari RPM ini adalah layanan komunikasi dan/atau layanan konten yang diakses dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Layanan komunikasi nya bisa berbentuk:
- pesan singkat
- panggilan suara & video
- e-mail
- chatting / instant messanging
- transasksi finansial dan komersial
- simpan dan ambil data
- mesin pencari
- game
- sosial media
- dan termasuk turunannya.
kalau layanan konten itu informasi digital yang bentuknya :
- tulisan
- suara
- gambar
- animasi
- musik
- video
- film
- game
- kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya
- streaming maupun download
Intinya OTT itu nama canggih nya layanan yang kita nikmatin di Internet selama ini, termasuk ngaskus.
Ngaruhnya ke siapa?
Quote:
- Penyedia layanan: perusahaan/organisasi/perorangan yang menyediakan layanan di internet. contoh: Facebook, Google, Twitter, Kaskus, WhatsApp, semua layanan yang kita nikmatin internet deh pokoknya.
- Penyedia jasa telekomunikasi: perusahaan yang menyediakan layanan berupa rangkaian perangkat untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi. contoh: Telkom, Telkomsel, Indosat, XL, Bolt, Biznet, dan ISP lainnya tempat agan beli koneksi dan paket data.
- Pengguna layanan: ya kita-kita ini yang baca trit ini via internet.
- KOMINFO
KOMINFO siapa?
Quote:
Itu Departemen Komunikasi dan Informasi, lembaga negara yang mengelola dan mengatur bidang komunikasi dan informasi di negara kita.
Menteri nya sekarang Bapak Rudiantara, menteri pilihan Presiden Jokowi yang membawa angin segar karena dari kalangan profesional, nggak kaya si mantan. Kata wikipedia dia pernah berkarier di Indosat, Telkom, Telkomsel, dan XL Axiata. Beliau ini dedengkot Telco.
Buat apa KOMINFO ngatur-ngatur internet, biar kenceng ya?
Quote:
Bukan buat kenceng sih, tapi kalo kata pasal 2 RPM ini biar melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara, dan nasional.
Pemerataan ekonomi, komunikasi dan memperkuat daya saing bangsa.
Memberi perlindungan ke masyarakat meliputi hak privasi, akurasi, dan transaparansi.
Dampaknya dari peraturan ini apa?
Quote:
Ini secara garis besar ya.
OTT luar harus Berbadan Usaha Tetap (BUT) di indonesia
Quote:
++Aturan ini dibuat tujuan baiknya pasti untuk mendukung kepentingan dalam negeri gan, jadi nanti KOMINFO ada alasan untuk mempertanyakan keabsahan the next Uber, Grab, dan OTT impor lainnya. ++ Peraturan ini juga bagus unutk membuka lapangan kerja, karena mau nggak mau para perusahaan OTT harus buka kantor di Indonesia.
-- OTT luar yang masih kecil nggak mungkin buka kantor di Indonesia, selain karena nggak ada dana, belum tentu user Indonesia sebegitu pentingnya buat mereka. -- Gimana dengan OTT Universitas di luar negeri, masa iya mereka harus buka kantor perwakilan juga. -- Alih-alih memajukan StartUp lokal, yang ada makin banyak kloningan OTT luar rasa lokal.
OTT luar harus menggunakan IP lokal dan/atau Data Center di wilayah NKRI
Quote:
++Perusahaan Jasa Telekomunikasi dan Data Center pasti subur, karena mau nggak mau OTT luar harus taro server di tempat mereka. ++ Memudahkan pengambilan data terutama untuk masalah pelanggaran hukum.
-- Internet tapi yang bisa dibuka hanya server lokal. Mungkin inspirasi nya dari negara komunis macem Korea Utara. -- Semua game bisa dimainin kalau udah ada server lokalnya. -- Cloud service harus me-lokal kan datanya
OTT berbayar harus pakai Payment Gateway Lokal
Quote:
++Memudahkan pengambilan data untuk penegakan hukum. ++ Payment Gateway lokal tumbuh subur, karena semua OTT mau-nggak-mau pakai jasa mereka.
-- OTT luar harus berpartner dengan payment gateway lokal. -- Persaingan jadi tidak sehat karena semua transaksi menjadi milik pemain lokal.
OTT yang memiliki fungsi sama atau subtitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, penyedia OTT WAJIB bekerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi atau menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.
Quote:
++Apa ya positif nya
-- Sangat Bertentangan dengan konsep Net Neutrality. -- Penyedia jasa telekomunikasi memegang kendali terhadap blokir tetang suatu layanan. -- OTT yang masih kecil pasti tidak mampu 'bekerjasama' karena ujung-ujungnya (hampir) pasti duit. -- Kita akan kembali ke zaman SMS, MMS, dan telepon bila kerjasama tidak tercapai.
OTT menjamin akses untuk penyadapan informasi untuk penegakan hukum.
Quote:
++Memudahkan pengambilan data terutama untuk masalah pelanggaran hukum.
Menurut pasal 13 di RPM OTT:
- OTT yang melanggar ketentuan di pasal 4,5,7.3,8,9,12 dikenakan sanksi dalam bentuk Bandwith Management.
- saksi diberikan oleh Direktorat Jendral (di KOMINFO) berdasarkan evaluasi dari BRTI dengan masukan dari masyarakat.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib melaksanakan sanksi BM terhadap OTT.
Bandwith Management (BM)? Apalagi tuh!
Quote:
Sebenarnya tidak ada definisi khusus tentang BM di RPM OTT.
Sepengetahuan ane BM itu adalah cara untuk mengatur data yang keluar masuk di sebuah jaringan dengan membatasi dan/atau membuat prioritas.
Dampaknya semua OTT yang tidak memenuhi aturan ini akan kita asumsikan dibatasi traffic nya.
Kalau bahasa gampangnya ya
DIBIKIN LEMOT
secara sah demi hukum
Terus ane bisa ngapain?
Quote:
Jadi atau tidak nya RPM ini tergantung pada respons kita sebagai masyarakat, tentu dengan harapan uji publik ini benar-benar didengar dan bukan hanya untuk sekedar formalitas.
Masukan dan tanggapan agan dan sista semua bisa disampaikan ke contact center yang disediakan KOMINFO, di:
Email: falatehan@postel.go.id humas@mail.kominfo.go.id
SMS: 08151898881
Deadline: 26 Mei 2016
Sekian trit dari ane.
Sangat diharapkan untuk mengirim pendapat ke contact nya KOMINFO ya gan.
Komen dari agan untuk menambah/memperbaikin pandangan ane dipersilahkan.
Pro Kontra yang bermutu ane usahain taro page one
Monggo di share dan comment gan, biar nggak tenggelem, kali aja bisa HT.