Kaskus

Entertainment

Donnie123sLudiAvatar border
TS
Donnie123sLudi
Mengenal Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol
Agan-agan mendengar berita kalau jembatan penyebarangan orang JPO di tol BSD rubuh ditubruk truk.
Hingga saat ini masih diteliti oleh berbagai pihak terkait.
Ada yang berspekulasi bahwa penyebabnya adalah ketinggian jembatan dibawah standart.
Si supir beragumen bahwa ketebalan aspal yang tinggi membuat jarak tinggi antara jalan dan jembatan berkurang.

Nah agan-agan perlu ketahui bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempunyai kewajiban untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal di jalan tol. Apa sih yang dimaksud dengan hal itu?

Masyarakat perlu mengetahui kategori dan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol agar bisa ikut aktif melakukan pengontrolan.

Terlepas dari itu, pembuatan rest area atau Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) merupakan salah satu syarat tambahan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang sudah diundangkan dalam Beleid SPM berbentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16/PRT/M/2014 tertanggal 17 Oktober 2014. Peraturan itu berlaku efektif enam bulan semenjak diundangkan atau April 2015.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggara jalan tol yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Peraturan itu memuat dua aspek baru yang harus dipatuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) , yakni pembuatan TIP dan turunannya serta aspek lingkungan yang mencakup kebersihan, tanaman, dan rumput. Sedangkan indikator TIP meliputi kondisi jalan, on/off ramp, toilet, tempat makan dan minum, parkir kendaraan, penerangan, pengisian bahan bakar, dan bengkel umum.

Dalam beleid pembaruan dari peraturan tersebut indikator SPM berkembang dari 18 menjadi 42, terbanyak terdapat pada standar kondisi jalan yang semula hanya tiga indikator bertambah menjadi 15. Di antaranya tentang pengerasan jalur utama, drainaise, median, bahu jalan, rounding. Masing-masing dari indikator itu memiliki subindikator tersendiri.

Dalam beleid tersebut diatur juga kecepatan minimal dalam kondisi normal, yakni 40/km perjam untuk tol dalam kota dan 60 km/jam untuk tol luar kota. Antrean di gerbang masuk diizinkan 5 detik sampai 9 detik untuk tol sistem tertutup atau bayar di pintu keluar dan 6 detik untuk sistem bayar di pintu masuk. Sedangkan untuk pintu tol otomatis, BUJT diwajibkan mengatur paling lama 4 detik untuk setiap kendaraan.

BUJT juga diminta melakukan pengontrolan pengantrean kendaraan sesuai dengan ketetapan dalam kondisi normal. Mempertahankan waktu tempuh di jalan tol sangat penting mengingat 90% volume barang di Indonesia diangkut lewat jalur darat.

Kontrol dan kewajiban

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam berbagai kesempatan menegaskan, pengusaha jalan tol harus memenuhi SPM yang baru, dan dalam kondisi tertentu dan hal-hal tertentu bisa dilakukan secara bertahap. BPJT akan melakukan pengontrolan secara teratur, sehingga ketika terjadi kenaikan tarif tol, apa yang dibayarkan oleh konsumen sesuai dengan apa yang didapat.

Dia menambahkan, selain masalah jalan, BUJT juga harus memenuhi berbagai fasilitas yang sudah ditetapkan seperti ambulans, derek, patroli, lampu, rambu, dan sebagainya


Komitmen

Jalan tol merupakan salah satu tolak ukur pembangunan sebuah negara. World Bank dalam berbagai laporan menyebutkan, jalan tol bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menutup atau mengejar jurang finasial. Jalan tol disebut-sebut akan memberi rangsangan ekonomi wilayah yang pada akhirnya berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Jalan tol juga akan meningkatkan retribusi dan pajak.

Standar Pelayanan Minimal:

1. Kondisi Jalan Tol
Pengerasan jalur utama
Kekerasan
Ketidakrataan
Tidak ada lubang
Rutting
Retak

Drainase
- Tidak ada endapan
- Penampang saluran

Median
- Kerb
- Median Concrete Barier
- Grand Rail
- Wire rope

Bahu Jalan
- Tidak ada lubang
- Rutting
- Retak

Rounding

2 Kecepatan Tempuh Rata-Rata
Kondisi normal
- Tol dalam kota kurang lebih 40 km/jam
- Tol luar kota kurang lebih 60 km/jam

3 Aksesibilitas

Kecepatan Transaksi Rata-Rata
- Gerbang tol sistem terbuka maksimal 6 detik persetiap kendaraan
- Gerbang tol sistem tertutup untuk gardu masuk maksimal 5 detik perkendaraan dan gardu keluar maksimal 9 detik perkendaraan.
- GTO maksimal 4 detik perkendaraan
- Gardu tol transaksi maksimal 5 detik perkendaraan

4 Mobilitas
Kecepatan penanganan hambatan lalu lintas
- Wilayah pengamatan atau observasi patroli 30 menit persiklus pengamatan
- Mulai informasi diterima sampai ke tempat kejadian maksimal 30 menit setiap unit pelayanan yang diperlukan.



0
6.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan