Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noromoAvatar border
TS
noromo
Lima ABG Pemabok Merudapaksa Ibu Rumahtangga

Suami Korban Disekap
Lima Pemabok rudapaksa Ibu Rumahtangga Diancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 10 Mei 2016

Lima ABG Pemabok Memperkosa Ibu Rumahtangga

KARAWANG (Pos Kota) – Biadab. Lima remaja pengangguran terpengaruh minuman keras merudapaksa ibu Rumahtangga di Karawang, Jawa Barat. Tak hanya itu, pelaku juga menyekap suami korban.

Usai dilapori korban, Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan memburu kawanan pelaku. Kemarin, lima pelaku dibekuk Satreskrim Polres Karawang dirumahnya masing masing.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono mengungkapkan, aksi biadab itu terjadi usai lima remaja pengangguran berpesta miras di Kp Karang Benda, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.

Saat itu dihadapan para remaja mabuk itu melintasi pasutri BA, 20 dan istrinya JO, 16, mengendarai sepeda motor. Mereka menghadangnya.

(Baca: Di Karawang Lima Pemabok rudapaksa Ibu Rumah Tangga Setelah Suami Disekap)

Tiga remaja HEN, KUS dan DK langsung menyerang BA hingga tak berdaya dan menyekapnya. Sedangkan dua remaja lainya membawa JO ke tempat yang cukup jauh dari TKP tepatnya di ruko kosong Kp Pawarengan, Desa Dawuan Timur, Kec Cikampek. Disusul kemudian, tiga pelaku lainnya usai melumpuhkan BA, suami JO.

Ditempat sunyi itulah, JO dirudapaksa secara bergiliran. Sungguh keji. Pelaku memegangi tangan dan kaki korban yang berontak hingga tak berdaya. Satu persatu pelaku mengaulinya. Setelahnya, korban ditinggal seorang diri dalam kondisi terkulai.

Doni menjelaskan,pihaknya yang berkoordinasi dengan Polsek setempat langsung menangkap kelima pelaku.

Kelima pelaku dibekuk dan dikini telah mendekam dipenjara yakni AN, TAR, DK, KUS dan HEN. “Semua pelaku pengangguran,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Doni, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti terdiri pakaian dalam korban dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk membawa JO ke ruko kosong.

“Para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni 285 dan 363 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian kekerasan (curas) dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara,” jelasnya.



INGAT INGAT! WASPADALAH! WASPADALAH! WASPADALAH!
emoticon-Cool
emoticon-Hot News
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
10.3K
110
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan