- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ryamizard soal Komunisme: Saya Tak Ingin Republik Ini Ribut


TS
bernard123
Ryamizard soal Komunisme: Saya Tak Ingin Republik Ini Ribut

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan penindakan hukum yang dilakukan aparat terkait hal-hal berbau komunisme semata demi keamanan negara. Ia berkata tak ingin terjadi keributan di Indonesia.
"Jadi semua yang dilaksanakan adalah sesuai undang-undang, enggak ngarang-ngarang. Saya sebagai Menteri Pertahanan enggak ingin di republik ini ada ribut-ribut. Apalagi ada perkelahian atau pertumpahan darah," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (13/5).
Ia menegaskan, penindakan hukum seperti pemberangusan buku-buku dan atribut lain yang dianggap bermuatan komunisme sesungguhnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Ryamizard mengatakan, Pasal 107 a UU tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara Pasal 107 b UU itu menyebut bahwa barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dari atau melalui media apapun menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Pemberangusan Buku Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi
"Kalau bangsa mau bagus, mari sama-sama damaikan. Jangan sampai memojokkan atau berpihak. Sudahlah, apa yang sudah menjadi hukum di Indonesia, lakukan itu. Kalau hukum di Indonesia melarang, ya tidak usah melakukan itu. Kalau mengharuskan, ya kita lakukan. Kalau hidup di negara hukum, ya dukunglah hukum itu," kata Ryamizard.
Dengan penindakan hukum ini, ujar Ryamizard, dia hanya ingin mengingatkan masyarakat alih-alih memprovokasi. Menurutnya, sejarah yang tak baik sebaiknya tidak diungkit-ungkit kembali.
"Yang dulu-dulu, sudahlah. Kenapa diutak-atik lagi? Kan sudah lupa, kok diungkit-ungkit lagi. Pasti kalau dipancing-pancing akan ada kejadian seperti itu. Kita enggak ingin seperti di Timur Tengah yang berkelahi, berperang begitu. Enggak boleh," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.
Baca juga
Jusuf Kalla: Komunisme Paham Gagal, Tak Bakal Tumbuh
Selain UU Nomor 27 Tahun 1999, dasar hukum lain yang menjadi pegangan pemerintah ialah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Namun aturan-aturan itu dinilai para aktivis dan berbagai kalangan bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan bagi tiap warga Indonesia untuk berkumpul dan berekspresi, termasuk mengenakan atribut apapun. (agk)
sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional...lik-ini-ribut/
0
1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan