Kaskus

News

adhirafAvatar border
TS
adhiraf
(PENGKHIANAT ) HTI Ini Bilang Bendera Merah Putih Cocok untuk Binatang
Orang HTI Ini Bilang Bendera Merah Putih Cocok untuk Binatang
MetroIslam.com – Virus kebobrokan moral memang menjangkiti sebagian pemuda Islam. Diantara mereka ada disebabkan karena kurangnya pendidikan agama, tetapi tidak jarang pula disebabkan karena keliru memahami ajaran Islam atau memahami ajaran Islam hanya setengah-setengah.

Kesalahan dan kurangnya memahami ajaran Islam ini membuat beberapa orang merasa memperjuangkan Islam tetapi sebenarnya meruntuhkan pondasi Islam itu sendiri. Salah satunya yang dilakukan oleh syabab Hizbut Tahrir Indonesia bernama Hubaiballah Akhtar.

Doktrin khilafah yang dicecoki kepadanya, membuat dirinya merasa bebas menghina simbol-simbol negara Indonesia. Dalam pandangan HTI, Indonesia memang dianggap sebagai negara bersistem kafir atau negara thoghut. HTI juga berpandangan nasionalisme tidak ada dalilnya, bahkan diharamkan.

Dalam sosial media facebook miliknya, Hubaiballah tak segan menghina simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih, disebutnya hanya cocok untuk binatang.

“Yang Atas Hanya Cocok Untuk Binatang. Yang Bawah Untuk Manusia”, tulisnya sambil mengupl

oad gambar bendera Indonesia, Merah Putih, yang dipegang oleh seekor monyet (20/8)

Orang HTI ini juga mengatakan bahwa paham nasionalisme tidak berasal dari Allah dan tidak memanusiakan manusia. “Paham Nasionalisme Kebangsaan Bukanlah Dari Allah swt, Paham ini Tidak Memanusiakan Manusia.”, lanjutnya.
(PENGKHIANAT ) HTI Ini Bilang Bendera Merah Putih Cocok untuk Binatang


Dalam pernyatannya yang lain, Hubaiballah juga mengatakan bahwa upacara bendera hukumnya haram karena menyerukan nasionalisme yang juga dihukumi haram.

Hukum haram yang dikatakan oleh syabab HTI itu ternyata atas dasar salah paham terhadap hadits tentang ashobiyah, dimana nsionalisme dianggapnya sama dengan ashobiyah.
(PENGKHIANAT ) HTI Ini Bilang Bendera Merah Putih Cocok untuk Binatang


[U]Website Syabab HTI Menghina Bendera Negara Sang Merah Putih[/U]
(PENGKHIANAT ) HTI Ini Bilang Bendera Merah Putih Cocok untuk Binatang

Islami.My.ID ~ Keinginan politik dari Hizb ut Tahrir untuk memiliki kekuasaan sendiri dalam bentuk negara yang mereka sebut khilafah nubuwwah gencar diserukan oleh syabab-syabab (anggota) mereka, termasuk juga didunia online.

Dalam menyebarkan opini politik mereka, baru-baru ini situs anggota Hizb ut Tahrir Indonesia (HTI) yang beralamat di al-Khilafah org memuat sebuah tulisan yang menyertakan gambar penghinaan dan penodaan terhadap simbol Negara Republik Indonesia.

Dalam tulisan berjudul “Benarkah Bendera Merah Putih Adalah Bendera Rasulullah?” berisi penolakan terhadap bendera Merah Putih Negara Republik Indonesia dan membenturkannya dengan bendera hitam putih bertuliskan kalimat Tauhid (al-Liwa’ dan al-Raya’).

Tindakan tidak terpuji berupa penodaan (penghinaan) dan tidak menghormati Negara serta para pejuang kemerdekaan yang bersimbah darah memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan bendera Merah Putih itu terjadi pada gambar yang disertakan dalam tulisan tersebut. Dalam tulisan situs tersebut, bendera kebangsaan Republik Indonesia Merah Putih disilang hitam berupa coretan-coretan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada “Bab V : Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum“, tindakan syabab HTI itu tergolong dalam tindakan pidana yang diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

Sebagaiman dicantumkan dalam situs http://hukumpidana.bphn.go.id


SOURCE http://metroislam.com/astaghfirullah...ntuk-binatang/
******************************************************************************************************************
UNDANG-UNDANG TERKAIT

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 68
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
***************************************************************************************************************

lahir hidup sekolah makan sampe buang air di negara ini tapi ga menghargai negara sendiri

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
20.9K
156
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan