Kaskus

News

sobari.hongAvatar border
TS
sobari.hong
AHOK BISA DIJERAT PASAL PEMERASAN TERHADAP PODOMORO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah punya bukti yang cukup kalau hendak menjerat dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan dua Raperda yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Presiden Gerakan Pribumi Indonesia‎, Bastian P. Simanjuntak, disposisi Ahok yang merespon Raperda dengan tulisan "Gila, ini bisa kena pidana" bisa dijadikan bukti untuk menjerat mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Dalam draft Raperda dikatakan bahwa kontribusi tambahan 15% bisa dicairkan setelah lahan laku terjual. Sedangkan dalam draf yang ada disposisinya Ahok, dikatakan bahwa kontribusi tambahan bisa dicairkan di muka," ujar Bastian pagi ini.

Menurutnya, pencairan kontribusi tambahan di muka dari salah satu pengembang, PT Agung Podomoro Land untuk membangun gedung parkir Polda sebesar Rp 80 miliar dan untuk dana penggusuran kawasan Kalijodo sebesar Rp 6 miliar adalah bukti bahwa Ahok yang berkepentingan mencairkan kontribusi tambahan di muka tersebut.

"Bahkan yang lebih parahnya lagi, kontribusi tambahan tersebut sudah digunakan sebelum Raperda di sahkan oleh DPRD. Kalau pejabat negara meminta uang dari pengusaha, baik itu untuk dirinya maupun untuk hal lain tanpa ada dasar hukum, itu sama saja dengan pemerasan," tegasnya.

Dia menambahkan, Dirut PT Agung Podomoro Land Ariesman sudah menjadi tersangka dalam kasus OTT terkait suap terhadap anggota DPRD DKI M. Sanusi.

"Lalu kenapa Ahok belum menjadi tersangka? Padahal sudah sangat jelas, bahwa Ahok lah yang memeras APL melalui Sunny (stafsus Ahok). Makanya tidak heran jika Ahok sangat ngotot merealisasikan pulau buatan APL dengan menabrak berbagai aturan. Akhirnya terbukti sudah, pulau disegel KLH menandakan pulau tersebut ilegal," tandasnya..

Sebelumnya, Ahok memang mengaku emosi saat membaca usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari DPRD. Pasalnya, dewan mengusulkan kontribusi pengembang reklamasi diturunkan dari 15 menjadi 5 persen.

Sangking kesalnya, dia sampai menuliskan kata yang sedikit kasar dalam surat balasannya kepada DPRD tertanggal 8 Maret 2016. "Ini DPRD mau minta ubah (kontribus‎i pengembang) 15 persen, mau lima persen saja. Saya bilang enggak bisa. Saya tulis di disposisinya 'Gila kalau begini, ini tindak pidana korupsi'," ucapnya pada awal April lalu.

Pada Pasal 110 ayat (5) raperda tersebut berisi ‎dalam memberi izin, pemerintah daerah menetapkan kewajiban yang terdiri dari kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Kemudian, pada penjelasan Pasal 110 ayat (9) berisi‎ kontribusi lima persen lahan tersebut disediakan pada setiap pulau reklamasi yang dibangun dan tidak dapat digabungkan dengan pulau reklamasi lainnya.

Sementara, pada penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c‎ berisi tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang. [zul]

http://www.rmol.co/read/2016/05/13/2...medium=twitter
0
6.8K
80
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan