Karena Hukuman Yang Berat Uang Kertas Tak Lagi Di Coret-Coret?
TS
dayu.dayu
Karena Hukuman Yang Berat Uang Kertas Tak Lagi Di Coret-Coret?
Quote:
Agan pernah lihat uang kertas yang di coret-coret, di buat curhat lah, cari jodoh lah atau cuma sekedar iseng menggambari dan merubah tokoh pahlawan kita menjadi berbagai macam bentuk!
Seingat saya di tahun 2009 itu masih marak coret-coret uang, tapi kayaknya sekarang udah jarang ya gan? Apa emang uang yang di coret-coret di tarik pemerintah? Atau emang banyak orang yang sudah tahu bahwa perusakan uang adalah kriminal
Atau sudah beralih trpat curhat ya gan? Di facebook setiap hari ada aja di beranda saya lewat para alayer yang lagi galau, pindah lagi ke twitter, katanya dulu facebook udah nggak musim sekitar tahun 2011, terus belakangan ini sekitar 2015 pindah ke Intagram sampai sekarang entahlah. Menurut agan gimana?
Spoiler for Uang di coret-coret:
Spoiler for Pasal :
BAB X TENTANG PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 247 Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.